SuaraBandungBarat.id- Venna Melinda mengajak perempuan di seluruh Indonesia yang pernah menjadi korban KDRT untuk berani angkat bicara terkait perlakuan yang dialaminya.
Seperti diketahui, Venna Melinda mendapatkan tindakan KDRT dari sang suami yakni Ferry Irawan pada pekan lalu di Kediri dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Venna mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur dapat selamat dari insiden pahit yang dialami dalam kehidupannya tersebut.
“Intinya saya di sini mau speak up karena saya merasa kesempatan kedua saya diberikan kehidupan lagi sama Allah. Kalau saya bilang sih selamat dari maut,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (17/1/2023).
Ia menambahkan, dirinya masih mengingat perjuangannya untuk dapat selamat dari peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh sang suami yakni Ferry Irawan.
“Karena itu bener-bener kayak survivenya saya hampir setengah jam lebih untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dia tidak pernah menyangka kekerasan yang dialaminya tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang selama ini dicintai dan disayanginya.
“Karena jujur saya tidak pernah nyangka dihidup saya di usia 50 tahun saya mengalami ini sendiri dan dilakukan oleh orang yang paling kita percaya,” katanya.
“Karena suami itu adalah orang yang sangat kita percaya bukan hanya kita cintai, bukan hanya kita hargai tapi kita percaya hidup mati kita itu ada di kehidupan dia,” katanya.
Dengan peristiwa yang dialaminya tersebut, kata Venna, dirinya ingin berkontribusi bagi perempuan Indonesia agar mau angkat bicara terhadap perlakuan kekerasan yang dialami perempuan oleh suami.
“InshaAllah ke depannya saya dikasih kesempatan untuk juga bisa sama-sama dengan semua survivel atau penyintas KDRT buat perempuan semuanya seluruh Indonesia. Saya ingin banget bantu mensosialisasikan bahwa kita ga boleh takut untuk speak up kita juga harus punya sikap yang tegas KDRT,” tandasnya. (*)
Sumber: YouTube Intens Investigasi berjudul LIVE! Didampingi Veerel dan Athala, Venna Melinda Akan Tetap Proses ferry Irawan ke Jalur Hukum