Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya

bandungbarat

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:53 WIB
Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya
ILustrasi Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan? Ternyata Inilah Perbedaannya(Dok. Sekerariat Kabinet)

SuaraBandungBarat.id - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, apakah bisa mendapatkan tunjangan? ternyata inilah perbedaanya.

Banyak orang yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan PNS dan PPPK. Pasalnya, secara sekilas terlihat sama. Namun rupanya ada perbedaan.

Lantas apa sih bedanya PNS dan PPPK? simak di sini.

PNS dan PPPK adalah dua jenis karyawan yang bekerja di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya merupakan karyawan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, maupun aspek lainnya. 

Status Kepegawaian

Perbedaan yang paling mendasar antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang status kepegawaianya diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang ASN dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PNS merupakan karyawan pemerintah yang telah lulus seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari pejabat yang berwenang.

baca juga

Sedangkan, PPPK merupakan karyawan pemerintah yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa kontrak kerja, tugas belajar, atau magang.

Hak dan Kewajiban

Perbedaan selanjutnya antara PNS dan PPPK terletak pada hak dan kewajiban.

PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, pensiun, dan lain sebagainya.

PNS juga memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, menjaga integritas, serta tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, hak dan kewajiban PPPK tidak sejelas hak dan kewajiban PNS, karena PPPK masih merupakan jenis karyawan yang relatif baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:12 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Terkini

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:30 WIB

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng

Lampung | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa

Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona

7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut?

Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut?

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

×