Berapa Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil? Pejuang CPNS Wajib Tahu Nih Lengkap dengan Daftar Tunjangannya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:25 WIB
Berapa Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil? Pejuang CPNS Wajib Tahu Nih Lengkap dengan Daftar Tunjangannya
Berapa Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil? Pejuang CPNS Wajib Tahu Nih Lengkap dengan Daftar Tunjangannya (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Berapa gaji calon pegawai negeri sipil? pejuang CPNS wajib tahu nih lengkap dengan daftar tunjangannya.

Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) berbeda-beda tergantung pada golongan atau jabatan yang ditempati. Setiap golongan atau jabatan memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Selain itu, besaran gaji juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, masa kerja, dan wilayah tempat kerja.

Secara umum, CPNS akan mendapatkan gaji pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga (jika berkeluarga) dan tunjangan kinerja. Selain itu, CPNS juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan pangan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.

Namun, besaran gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat kerja. Pemerintah memberikan tunjangan daerah yang berbeda-beda untuk setiap wilayah, tergantung dari tingkat kesulitan hidup, biaya hidup, dan ketersediaan fasilitas yang ada di daerah tersebut.

Selain itu, CPNS juga berhak mendapatkan kenaikan gaji setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja. Jadi, semakin baik kinerja yang ditunjukkan, semakin besar juga kenaikan gaji yang akan diterima.

Berikut ini adalah tabel daftar gaji PNS dari mulai golongan I hingga golongan 11

Berikut ini adalah daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, mulai dari golongan 1 hingga tertinggi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil:

1.   Golongan 1 (Gaji Pokok: Rp 1.560.700 - Rp 2.022.300) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga administratif, seperti sekretaris, operator komputer, dan staf administrasi.

2.  Golongan 2 (Gaji Pokok: Rp 1.625.800 - Rp 2.115.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis, seperti teknisi dan penyusun anggaran.

3.  Golongan 3 (Gaji Pokok: Rp 1.703.300 - Rp 2.219.400) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional, seperti akuntan, pengawas keuangan, dan pengawas teknis.

4.  Golongan 4 (Gaji Pokok: Rp 1.783.900 - Rp 2.322.100) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik, seperti guru, dosen, dan pengawas sekolah.

5.   Golongan 5 (Gaji Pokok: Rp 1.877.600 - Rp 2.446.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendukung pendidikan, seperti tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.

6.  Golongan 6 (Gaji Pokok: Rp 1.986.800 - Rp 2.600.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter.

7. Golongan 7 (Gaji Pokok: Rp 2.114.800 - Rp 2.765.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis tingkat lanjut, seperti pengembang aplikasi dan sistem informasi, serta peneliti.

8. Golongan 8 (Gaji Pokok: Rp 2.265.700 - Rp 2.957.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional tingkat lanjut, seperti ahli keuangan, ahli statistik, dan ahli pengembangan organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya

Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK, Apakah Bisa Mendapatkan Tunjangan dan Bisa Naik Jabatan? Ternyata Inilah Perbedaannya

| Rabu, 22 Februari 2023 | 09:53 WIB

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 20:19 WIB

Menteri BUMN sekaligus Ketum PSSI, Ini Gaji Sebulan Erick Thohir

Menteri BUMN sekaligus Ketum PSSI, Ini Gaji Sebulan Erick Thohir

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 22:00 WIB

Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 21:55 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara

Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 21:38 WIB

Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Video | Selasa, 28 April 2026 | 21:30 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB