SuaraBandungBarat.id - Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiana terseret ke dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik Rizky Febian.
Teddy Pardiana harus berada di penjara, yang membuat dirinya terpaksa harus kehilangan momen bersama anak.
Sebelum ia dijebloskan ke dalam jeruji besi, Teddy sempat membuat pesan terakhir untuk sang anak, Bintang.
Tak hanya itu, ia juga menyertai foto Bintang yang sedang tertidur pulang di dalam kamar tidur yang sederhana.
Di dalam pesan tersebut, Teddy mengatakan ucapan selamat tidur dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa karena telah dzolim ke anaknya yaitu Bintang.
“Selamat tidur dedek Bintang sayang. Semoga orang atau oknum yang dzolim ke dedek, Allah balas sesuai perbuatannya. Celaka di dunia dan di akhirat, aamiin ya Allah ya robbal alamiin. Kunfayaqun 3x. Qodratullah,” tulis Teddy di dalam pesan tersebut.
Teddy mengatakan bahwa saat kasus ini sedang diselesaikan, ia sering menitipkan anaknya dengan orang lain atau tetangga.
“Biasanya kalau nggak sama si Yayan atau dititipin tetangga, ada bu Hajah itu tapi nggak pernah lama,” kata Teddy yang dikutip oleh SuaraBandungBarat.id dari kanal Youtube SCTV, Kamis (23/2/2023).
Pasalnya, Teddy sempat ditahan sejak akhir Januari lalu.
Baca Juga: Tahanan di Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Sel, Ini Kata Polisi
Akan tetapi tepat pada tanggal 10 Februari 2023, ia sempat keluar dari penjara karena statusnya berubah menjadi tahanan kota.
Sayangnya, kebebasan yang dirasakan oleh Teddy hanya sementara karena ia terpaksa harus menjalani masa tahanan tetap.
Tak lama dari itu, Teddy dibawa masuk oleh petugas bersama dengan beberapa tahanan lainnya ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke rutan Kebon Waru.
Setelah sampai di rutan Kebon Waru, Teddy duduk dilantai bersama dengan tahanan lain.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Muslih mengatakan bahwa Teddy awalnya ditahan di tahanan kota tetapi adanya penahanan rutan guna ditetapkan menjadi penetapan penahanan untuk dimasukkan ke rutan.
“Jadi memang awalnya yang bersangkutan itu ditahan di tahanan kota. Kemudian adanya penangkapan ini supaya kita melaksanakan adanya penahanan rutan dan ini penetapan bukan penetapan perpanjangan penahanan kota tetapi adalah penetapan penahanan untuk dimasukkan ke rutan,” jelas Muslih.
Kemudian Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati angkat bicara bahwa rasa kecewa pasti ada karena sudah sempat keluar tetapi masuk kembali ke penjara.
“Kalau kecewa sih pasti ada, saya udah enak-enak nih di luar harus masuk lagi tapi kalau itu jalani perintah hukum. Mau gamau, tetap dia akan jalani,” ujar Wati. (*)
Sumber: Youtube SCTV
Kontributor: Amindi