SuaraBandungBarat.id - Ammar Zoni telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Aktor yang berusia 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisiall yaitu M dan RH.
Ammar mendapatkan sabu usai menyuruh sopirnya M untuk membeli barang haram itu di daerah Jakarta Barat.
Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali terhitung pada bulan Januari sampai bulan Maret 2023.
" Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023, " Jelas Ade Ary Syam Indradi, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada awak media, Minggu, (12/03/2023).
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ammar Zoni berserta tersangka yang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkotika berjenis metamfetamin dan amfetamin.
" Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu, " Tambahnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, Ammar dijerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. " Jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (*)
Baca Juga: Modal Rp 500 Ribu, Nenek Tumini Sukses Jadi Pengusaha Keripik