Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon

bandungbarat Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:13 WIB
Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon
Ilustrasi, surat pemecatan sesuai prosedur. (Pexels/Nicola Barts)

SuaraBandungBarat.id – Informasi mengenai pemecatan seorang guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah, tersebar di dunia maya.
 
Pihak SMK Telkom Cirebon telah memberikan klarifikasi bahwa pemecatan guru honorer tersebut atas dasar pemberian Surat Peringatan (SP) 3, sebelumnya, Sabil telah 2 kali menerima SP.
 
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Belajar Hukum Official yang telah tayang pada 7 Juni 2021 lalu, SP diberikan karena karyawan melanggar aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
 
Contohnya karyawan yang melakukan pekerjaannya namun tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Sehingga SP digunakan dalam melakukan pemutusan kerja baik kepada karyawan, buruh, tenaga honorer, PNS, perangkat desa, atau lainnya.
 
Rupanya, hal ini telah dibahas dalam Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
 
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
 
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Ketika karyawan melakukan pelanggaran, terlebih dahulu diberikan surat teguran atau surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai pada SP 3 sebelum diberlakukan pemberhentian.
 
Apabila selama jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 1 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan SP 2 yang juga berlaku selama 6 bulan.
 
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 2 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan surat peringatan tertinggi yaitu SP 3.
 
Jika usai dikeluarkan SP 3 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian.
 
Akan tetapi apabila dalam jangka waktu 6 bulan karyawan tersebut tidak melakukan pelanggaran, SP 1 dicabut kembali dan karyawan bebas dari sanksi apapun
 
Jika setelah pencabutan SP 1 dilakukan dan/atau setelah selesai masa berlaku SP 1 kemudian karyawan kembali melakukan pelanggaran maka karyawan diberikan SP 1 dan bisa sekaligus sanksi administrasi berupa pemotongan gaji, pemotongan tunjangan, dan lain sebagainya.(*)
 
Sumber: YouTube Belajar Hukum Official

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI