Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon

bandungbarat

Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:13 WIB
Pahami Mekanisme Pemberian Surat Peringatan yang Menjadi Dasar Pemecatan Guru Honorer SMK Telkom Cirebon
Ilustrasi, surat pemecatan sesuai prosedur. (Pexels/Nicola Barts)

SuaraBandungBarat.id – Informasi mengenai pemecatan seorang guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah, tersebar di dunia maya.
 
Pihak SMK Telkom Cirebon telah memberikan klarifikasi bahwa pemecatan guru honorer tersebut atas dasar pemberian Surat Peringatan (SP) 3, sebelumnya, Sabil telah 2 kali menerima SP.
 
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Belajar Hukum Official yang telah tayang pada 7 Juni 2021 lalu, SP diberikan karena karyawan melanggar aturan perusahaan atau perjanjian kerja.
 
Contohnya karyawan yang melakukan pekerjaannya namun tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Sehingga SP digunakan dalam melakukan pemutusan kerja baik kepada karyawan, buruh, tenaga honorer, PNS, perangkat desa, atau lainnya.
 
Rupanya, hal ini telah dibahas dalam Pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
 
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
 
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Ketika karyawan melakukan pelanggaran, terlebih dahulu diberikan surat teguran atau surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, sampai pada SP 3 sebelum diberlakukan pemberhentian.
 
Apabila selama jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 1 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan SP 2 yang juga berlaku selama 6 bulan.
 
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pemberian SP 2 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan surat peringatan tertinggi yaitu SP 3.
 
Jika usai dikeluarkan SP 3 karyawan tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian.
 
Akan tetapi apabila dalam jangka waktu 6 bulan karyawan tersebut tidak melakukan pelanggaran, SP 1 dicabut kembali dan karyawan bebas dari sanksi apapun
 
Jika setelah pencabutan SP 1 dilakukan dan/atau setelah selesai masa berlaku SP 1 kemudian karyawan kembali melakukan pelanggaran maka karyawan diberikan SP 1 dan bisa sekaligus sanksi administrasi berupa pemotongan gaji, pemotongan tunjangan, dan lain sebagainya.(*)
 
Sumber: YouTube Belajar Hukum Official

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan karena RK, Ini Alasan Pihak SMK Telkom Cirebon Pecat Guru Honorer

Bukan karena RK, Ini Alasan Pihak SMK Telkom Cirebon Pecat Guru Honorer

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:04 WIB

Sabil Guru Honorer yang Dipecat Gegara "Maneh" Ternyata Pernah Dekat Dengan Ridwan Kamil

Sabil Guru Honorer yang Dipecat Gegara "Maneh" Ternyata Pernah Dekat Dengan Ridwan Kamil

Jabar | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:17 WIB

Cuma Segini Gaji Guru Honorer SMK yang Dipecat Gegara Tak Sopan saat Kritik Ridwan Kamil

Cuma Segini Gaji Guru Honorer SMK yang Dipecat Gegara Tak Sopan saat Kritik Ridwan Kamil

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:08 WIB

Terkini

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

DPR RI Dorong Kedaulatan Kripto, Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

Mencintai Kehidupan dengan Bekerja: Refleksi Almustafa Karya Kahlil Gibran

Mencintai Kehidupan dengan Bekerja: Refleksi Almustafa Karya Kahlil Gibran

Your Say | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB

7 Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim Edison, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan

7 Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim Edison, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 19:38 WIB

Kritik Jalan Rusak di Jateng Dinilai Salah Sasaran, Pemerhati Pembangunan: Jangan Fomo karena Viral

Kritik Jalan Rusak di Jateng Dinilai Salah Sasaran, Pemerhati Pembangunan: Jangan Fomo karena Viral

Jawa Tengah | Senin, 08 Juni 2026 | 19:34 WIB

8 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi 17T Pro: David GadgetIn Puji Performanya

8 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi 17T Pro: David GadgetIn Puji Performanya

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 19:33 WIB

Sinopsis The Irishman: Kisah Nyata Pembunuh Bayaran Mafia Legendaris, Masih Tayang di Netflix

Sinopsis The Irishman: Kisah Nyata Pembunuh Bayaran Mafia Legendaris, Masih Tayang di Netflix

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 19:30 WIB

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB

Menambal Kebocoran Sistemis: Menakar Solusi Less Waste dari Hulu ke Hilir

Menambal Kebocoran Sistemis: Menakar Solusi Less Waste dari Hulu ke Hilir

Your Say | Senin, 08 Juni 2026 | 19:25 WIB