SuaraBandungBarat.id – Bisnis jual beli pakaian bekas impor atau lebih dikenal dengan thrifting kini tengah menjadi sorotan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti soal bisnis thrifting tersebut.
Setelah itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai arahan Jokowi, menginstruksikan untuk menindak tegas penyelundupan barang thrifting impor.
Dilansir bandungbarat.suara.com dari PMJ News pada Selasa (21/3/2023), kini pihak kepolisian sedang gencar untuk menyita dan mengamankan barang-barang tersebut.
Disebutkan, maraknya pakaian bekas impor ilegal di Indonesia ini telah berdampak pada perkembangan produk dalam negeri.
Pasalnya, peminat produk dalam negeri menjadi mengalami penurunan karena hadirnya barang impor bekas ilegal itu.
Hingga saat ini, praktik jual beli pakaian bekas ini memang tengah menjamur seperti yang terjadi di Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., telah menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran pakaian bekas impor di wilayahnya.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas impor dan uang Rp20 juta dari hasil penjualan 10 bal.
Baca Juga: Kabar Persib Terbaru: Luis Milla Mendadak Ungkap Hal Ini Usai Menang Lawan Dewa United
Jumlah bal dan uang yang disita tersebut berasal dari 2 orang tersangka berinisial J dan B, yang ditemukan di daerah Tabanan.
Putu menjelaskan bahwa praktik jual beli ini telah berlangsung sejak 2 tahun lalu, tetapi hanya dilakukan penindakan dengan memusnahkan barang.
Akan tetapi, penindakan kali dilakukan pasal pidana guna memberikann efek jera terhadap para pelaku.
“Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ucapnya.(*)
Sumber: PMJ News