Wuih! Polda Bali Ungkap Bisnis Thrifting Impor Ilegal, Omsetnya Sampai Angka Miliaran, Begini Katanya

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 07:26 WIB
Wuih! Polda Bali Ungkap Bisnis Thrifting Impor Ilegal, Omsetnya Sampai Angka Miliaran, Begini Katanya
Polda Bali telah berhasil mengungkap bisnis thrifting atau pakaian bekas impor ilegal (Instagram @poldabali)

SuaraBandungBarat.id – Bisnis jual beli pakaian bekas impor atau lebih dikenal dengan thrifting kini tengah menjadi sorotan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti soal bisnis thrifting tersebut.

Setelah itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai arahan Jokowi, menginstruksikan untuk menindak tegas penyelundupan barang thrifting impor.

Dilansir bandungbarat.suara.com dari PMJ News pada Selasa (21/3/2023), kini pihak kepolisian sedang gencar untuk menyita dan mengamankan barang-barang tersebut.

Disebutkan, maraknya pakaian bekas impor ilegal di Indonesia ini telah berdampak pada perkembangan produk dalam negeri.

Pasalnya, peminat produk dalam negeri menjadi mengalami penurunan karena hadirnya barang impor bekas ilegal itu.

Hingga saat ini, praktik jual beli pakaian bekas ini memang tengah menjamur seperti yang terjadi di Bali.

Kapolda Bali, Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., telah menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran pakaian bekas impor di wilayahnya.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas impor dan uang Rp20 juta dari hasil penjualan 10 bal.

Baca Juga: Kabar Persib Terbaru: Luis Milla Mendadak Ungkap Hal Ini Usai Menang Lawan Dewa United

Jumlah bal dan uang yang disita tersebut berasal dari 2 orang tersangka berinisial J dan B, yang ditemukan di daerah Tabanan.

Putu menjelaskan bahwa praktik jual beli ini telah berlangsung sejak 2 tahun lalu, tetapi hanya dilakukan penindakan dengan memusnahkan barang.

Akan tetapi, penindakan kali dilakukan pasal pidana guna memberikann efek jera terhadap para pelaku.

“Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ucapnya.(*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI