Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:05 WIB
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya
Hasil Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isi Lengkapnya(Unsplash/Element5 Digital)

SUARABANDUNGBARAT - Hasil Lengkap Putusan MK Sistem Pemilu Hari Ini Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Ini Isinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diumumkan pada Kamis (15/6/2023) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua MK Anwar Usman dan tujuh Hakim Konstitusi lainnya membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang menolak permohonan provisi dan pokok dari para pemohon.

Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Mereka menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para pemohon berargumen bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah mengubah peran partai politik.

Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, pemilihan anggota DPR dan DPRD tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik tetap memiliki peran sentral dalam seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif, termasuk penentuan nomor urut calon.

Partai politik juga memiliki kewenangan dalam mengelola kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan UUD 1945.

Namun, perubahan sistem pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Jika akan dilakukan perbaikan ke depan, perubahan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dan tetap menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Ini adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan sistem pemilu dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tanpa melakukan perubahan terlalu sering.

Demikianlah Hasil Putusan MK Sistem Pemilu.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Pemilu Terbuka dan Tertutup? Simak Perbedaannya

Apa Itu Pemilu Terbuka dan Tertutup? Simak Perbedaannya

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 19:55 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Bogor | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:17 WIB

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung

Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung

Sumsel | Minggu, 05 April 2026 | 20:23 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian

Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 20:00 WIB

Sepotong Senja untuk Pacarku: Cinta, Imajinasi, dan Realitas yang Terbentur

Sepotong Senja untuk Pacarku: Cinta, Imajinasi, dan Realitas yang Terbentur

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 19:48 WIB

Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus

Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 19:30 WIB

Bukan Zonasi, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Beralih ke Sistem Domisili

Bukan Zonasi, Penerimaan Siswa Baru di Pekanbaru Beralih ke Sistem Domisili

Riau | Minggu, 05 April 2026 | 19:28 WIB

Dipuji Jangan Terbang, Dihina Jangan Tumbang:Seni Menjaga Diri di Tengah Tekanan

Dipuji Jangan Terbang, Dihina Jangan Tumbang:Seni Menjaga Diri di Tengah Tekanan

Your Say | Minggu, 05 April 2026 | 19:25 WIB

Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka

Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka

Tekno | Minggu, 05 April 2026 | 19:20 WIB