Suara Bandung Barat - Bagaimana jika seorang muslimah ikut menghadiri salat jumat? Apakah haram dan berdosa? atau diperbolehkan? Berikut adalah penjelasan buya Yahya tentang salat jumat bagi wanita.
Meskipun salat Jum'at selalu identik dilakukan oleh kaum pria, tidak menutup kemungkinan seorang perempuan pun dapat melakukannya.
Hal ini perlu diketahui kaum muslimah, ketika ia berada di suatu tempat dan sedang dilaksanakan salat Jum'at.
Apakah wanita tersebut pergi terlebih dahulu atau boleh mengikuti salat jum'at. Berikut adalah penjelasan Buya Yahya.
"Boleh (melaksanakan salat jum'at) asalkan tempatnya aman (dan) bukan bersamaan dengan laki-laki" terang Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Wanita tetap diperbolehkan melaksanakan salat Jum'at meskipun ia sendirian asalkan dengan situasi yang aman.
"Dan ia tidak wajib mengganti salat Jum'at dengan salat zuhur" lanjutnya.
Buya pun menegaskan jika dalam kondisi tersebut perempuan lebih baik untuk menghindari salat jum'at maka lebih baiknya ditinggalkan dan melaksanakan salat di rumah.
Mengingat, tidak ada ketentuan salat Jum'at bagi perempuan.
Baca Juga: Sahkah Salat Jumat dengan Pakaian Penuh Oli? Ini Dia Penjelasan Ulama
Tetapi, apabila memungkinkan dan kondisi aman ia boleh mengikuti salat Jum'at dan tanpa perlu melaksanakan salat zuhur lagi. (*)