Suara Bandungbarat.id - Bobby Joseph kembali diamankan pihak kepolisian terkait kepemilikan barang haram narkoba.
Diketahui Bobby Joseph diamankan polisi di kediamannya kawasan Cinere-Depok, Jumat (21/7/2023).
Dalam keterangannya, Kasat Serse Polisi Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, bahwa BJ diamankan dikediamannya pada Jumat (21/7/2023).
"Ditangkap di rumahnya di Cinere Jumat malam," kata Kompol Achmad, Senin (24/7/2023).
Kompol Achmad Ardhy, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan penangkapan Bobby Joseph itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ungkap Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Baca Juga : Lagi, Bobby Joseph Ditangkap atas Kasus Narkoba
Saat dilakukan proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.
"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Baca Juga: CEK FAKTA: Lagi! Aktor Ganteng Ini Jalani Hukuman Mati Setelah Terseret Kasus Narkoba
"Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB," sambungnya.
Ini bukanlah kali pertama Bobby Joseph ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby Joseph juga ditangkap atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," jelas Kompol Achmad Ardhy.
Hingga saat ini belum diketahui sudah berapa lama Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis. Bobby Joseph masih menjalani pemeriksaan guna mencari informasi lebih lanjut mengenai tembakau sintetis yang dimilikinya.
Atas kasus kepemilikan dan menggunakan tembakau sintetis itu, Bobby Joseph terancam dikenakan Pasal 172 subsider 127.
"Untuk pasal 172 subsider 127 karena kita lihat dia mempunyai barang bukti dibawah 1 gram," pungkasnya. (*)