Anak Pinkan Mambo Akui Kerap Diancam Ayah Tiri usai Lakukan Perbuatan Kotor hingga Diberi Uang Segini

bandungbarat Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 09:26 WIB
Anak Pinkan Mambo Akui Kerap Diancam Ayah Tiri usai Lakukan Perbuatan Kotor hingga Diberi Uang Segini
MA, putri Pinkan Mambo. (Suara.com/Tiara Rosana)

SUARA BANDUNG BARAT - Putri Pinkan Mambo berinisial MA yang menceritakan pengalaman tak sedap beberapa waktu lalu menuai atensi publik.

Rupanya, sang ayah tiri Steve Wantania selain melakukan pelecehan seksual terhadap MA, disebut juga melayangkan ancaman.

Hal tersebut, tertuang dalam putusan pengadilan tinggi terhadap Steve Wantania, yang diunggah di Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN itu tertulis bahwa anak Pinkan Mambo, MA sudah lebih dari tiga kali mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya.

Anak Pinkan Mambo pun kerap berusaha menghindari ketika bertemu dengan ayah tirinya tersebut.

Hanya saja, sang ayah tiri yakni Steve Wantania tersebut kerap memaksa MA dengan cara menarik tubuhnya.

Oleh sebab itu, MA pun akhirnya tak bisa berkutik setiap  kali Steve Wantania melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

"Bahwa saksi anak Michelle Ashley Rezya selalu menghindar ketika bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menarik tangan dan badan saksi anak Michelle Ashley Rezya, sehingga tak bisa pergi atau menghindar," demikian tertulis dalam surat putusan tersebut.

Bukan itu saja, Steve Wantania pun kerap mengancam MA agar tidak memberitahu ibunya, Pinkan Mambo demi masalahnya tidak semakin besar.

Baca Juga: Sosok Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Makassar, Kini Dipecat Rumah Sakit

"Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak Michelle Ashley Rezya, dan mengatakan, 'AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR'," lanjut informasi dalam surat putusan itu.

Bahkan, Steve Wantania juga selalu memberi uang ratusan ribu kepada MA agar tutup mulut setiap kali selesai melakukan perbuatan kotornya.

"Dan memberikan uang sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu setelah terdakwa melakukan perbuatannya," lanjutnya.

Karena hal tersebut, Steve Wantania didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI