Sengketa Lahan di Bulik, Warga Duduki Perkebunan Sawit 2 Perusahaan

Suara Bestie

Senin, 05 Desember 2022 | 17:00 WIB
Sengketa Lahan di Bulik, Warga Duduki Perkebunan Sawit 2 Perusahaan
Sekelompok masyarakat duduki areal perkebunan kelapa sawit. [KanalKalimantan.com]

Sekelompok warga menduduki areal perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS), Minggu (4/12/2022) kemarin.

Masyarakat menduduki kawasan perkebunan kelapa sawit dengan mendirikan tenda di areal perusahan PT Karya Teknik Agri Group datang dari Desa Perigi Raya, Bukit Raya dan Bukit Makmur, Kecamatan Bulik.

Masyarakat mengklaim jika sampai saat ini sengketa lahan yang terjadi antara warga dan perusahaan belum selesai.

“Khususnya H1 dan H2 Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur,” ungkap salah satu perwakilan warga, Kristianto D Tundjang, dilansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/12/2022).

Aksi pendudukan tersebut juga diikuti 6 organisasi masyarakat (Ormas). Yakni Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan se Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak).

Selain menuntut perusahaan untuk menghentikan kegiatan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), mereka juga meminta pihak perusahaan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga di sekitar kebun secara adil dan merata.

Terkait Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Kristianto meminta pihak perusahaan menunjukkan SK evaluasi dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia juga meminta, 200 meter kanan dan kiri jalan untuk area permukiman dan 20 persen dari kebun inti untuk plasma.

“Jika tidak dipenuhi, kami akan tetap bertahan dan memanen buah sawit di area yang kami tentukan. Hal ini merupakan aksi agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami,” cetusnya.

baca juga

Aksi masyarakat dari sejumlah desa itu akhirnya dengan mediasi aparat berhasil dibubarkan pasukan gabungan dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau dan Satpol PP Kabupaten Lamandau.

Pasca pembubaran oleh pasukan gabungan, warga yang semula bertahan di area sekitar PT GMR tidak lagi. Sementara, kelompok warga yang menduduki PT SHS masih terlihat di lokasi tenda yang mereka dirikan.

Sekelompok warga menduduki area perkebunan kelapa sawit milik PT GMR – SHS, bahkan diantara mengaku melakukan pemananan buah sawit di sekitar area tersebut.

Sementara itu, Asisten General Manager PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengatakan, tuntutan sekelompok warga tersebut tidak mendasar. Bahkan, dinilai sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pasalnya, selama ini pihak perusahan telah menjalankan usaha sesuai dengan aturan.

Terkait SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut sudah sangat jelas dan terperinci disampaikan Kementrian LHK RI dari 106 Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021, Menteri LHK RI telah mengeluarkan PT GMR dan SHS dari daftar.

“Hal tersebut juga sudah dilakukan klarifikasi oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Berdasarkan Kepmen LHK RI Nomor SK.1183/SETJEN/KUM.2/12/2021 tanggal 3 Desember 2021, PT GMR-SHS mencakup aspek usaha, teknis atau fisik, ekonomi dan keuangan yang menjadi pertimbangan usaha dan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dianggap memenuhi standar kelayakan.

Selanjutnya, Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 Tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT GMR dan PT SHS.

Menanggapi tuntutan terkait pemenuhan plasma 20 persen juga sudah dipenuhi perusahaan. Begitupun dengan CSR untuk warga sekitar perusahan. Ia menilai tindakan sekelompok warga tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Meski demikian, pihak perusahan mempersilahkan sekelompok warga tersebut menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum. “Jika masih menilai perusahan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan. Negara kita, negara hukum,” katanya.

Ditambahkan olehnya, sekelompok warga tersebut tetap bersikeras untuk menduduki area perkebunan milik PT GMR dan PT SHS, apalagi sampai melakukan pemanenan buah sawit di sana, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.

“Itu ranahnya sudah pidana. Karena mereka mengambil di lahan kami, apa namanya kalau bukan pencurian,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekind Siapkan Pabrik Percontohan Limbah Kelapa Sawit Modern

Rekind Siapkan Pabrik Percontohan Limbah Kelapa Sawit Modern

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 08:59 WIB

Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit

Uni Eropa Harus Pastikan Rencana Aksi Kemitraan dan Skema Dukungan yang Jelas Bagi Petani Sawit

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 06:06 WIB

Ternyata Minyak Sawit Bisa Diproduksi Tanpa Pohon Kelapa Sawit, Ini Buktinya

Ternyata Minyak Sawit Bisa Diproduksi Tanpa Pohon Kelapa Sawit, Ini Buktinya

Video | Senin, 28 November 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta

Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Review Deep Water: Kendati Klise, Film Serangan Hiu Selalu Seru Ditonton!

Review Deep Water: Kendati Klise, Film Serangan Hiu Selalu Seru Ditonton!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Ketika Oposisi Mati, Akademisi Turun Gunung: Lahirkan Kabinet Bayangan Demi Selamatkan Demokrasi

Ketika Oposisi Mati, Akademisi Turun Gunung: Lahirkan Kabinet Bayangan Demi Selamatkan Demokrasi

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026

Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar

Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah

Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA

30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:23 WIB

×