Aktivis Bali: RKUHP Berpihak ke Penjahat Lingkungan

Suara Bestie

Selasa, 06 Desember 2022 | 15:09 WIB
Aktivis Bali: RKUHP Berpihak ke Penjahat Lingkungan
Aktivis Bali melakukan aksi unjuk rasa, Senin 6 Desember 2022 [Istimewa]

Organisasi Gerakan Mahasiswa FRONTIER (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali bersama KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan) dan WALHI Bali melakukan aksi unjuk rasa.

Merespon terhadap pembahasan dan pengesahan Draft (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) RKUHP oleh DPR RI pada hari ini.

I Made Juli Untung Pratama, dari Divisi Advokasi KEKAL Bali yang hadir pada aksi kali ini juga turut mengkritisi adanya pasal-pasal bermasalah. Terutama yang mengatur terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup. 

Pasal-Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang tercantun draft RKUHP dianggap sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan. Serta mengecilkan sanksi pidana bagi penjahat Lingkungan.

"Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada RKUHP bermasalah," pekik Untung Pratama dalam orasi, Selasa 6 Desember 2022.

Made Krisna Dinata, selaku Direktur WALHI Bali yang turut hadir dalam aksi tersebut melihat banyaknya permasalahan terhadap pasal-pasal di draft RKUHP tersebut yang bersifat karet.

Mengancam hak-hak fundamental rakyat. Utamanya dalam beraspirasi dan mengemukakan pendapat, terlebih lagi tumpulnya sanksi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP. 
"Banyaknya Pasal-Pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina," ujarnya.

Selanjutnya, Anak Agung Gede Surya Sentana Sekjend FRONTIER Bali menjelaskan jika sejarah Demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintahdan lembaga negara sebelumnya telah dihapus lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No : 6/PUU-V/2007.

Dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan. 

baca juga

Adanya pasal karet dan bermasalah yang terakomodir dalam draft RKUHP senyatanya bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan warga negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 terutama pasal 28.

"DPR yang ingin mengesahkan Draft RKUHP yang penuh pasal karet dan bermasalah ini sama dengan ingin  membangkitkan pasal warisan jaman kolonial yang ingin membungkam suara kritis rakyat" tegasnya. 

Gung Surya menyatakan dirinya geram dengan pembahasan RKUHP pada hari ini Senin, 6 Desember 2022 oleh DPR RI yang dilakukan secara tiba-tiba dimana pasal-pasal mengancam demokrasi dalam draft RKUHP ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi, terlebih dalam berbagai pembahasannya tidak melibatkan parstisipasi publik yang pengesahannya seakan dikebut. 

"Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK

Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:27 WIB

Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP

Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Pendemo Tolak RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:00 WIB

DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!

DPR RI dan Pemerintah 'Maksa' Sahkan RKUHP, Peneliti TII: Kesepakatan Membungkam Masyarakat!

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:33 WIB

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30 WIB

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Jakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:23 WIB

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:22 WIB

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:17 WIB

×