Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana melarang penjualan rokok batangan di masyarakat menuai kontroversi.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membeli rokok dengan sistem ecer alias bijian.
Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Namun hal ini juga menjadi sorotan Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban.
Prof Zubairi Djoerban meminta larangan penjualan rokok batangan ini dievaluasi lebih lanjut.
Ia bingung dengan adanya larangan tersebut, apakah maksudnya warga boleh membeli rokok dalam jumlah banyak?
"Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?" kata Zubairi Djoerban Rabu (28/12).
Ia pun meminta pemerintah mempertegas maksud larangan ini dan siapa yang menjadi target sasaran di masyarakat.
Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan.
Baca Juga: Perbandingan Realme 10 vs Tecno Pova 4, Duel HP Rp 2 Jutaan
Termasuk evaluasi lebih lanjut karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," tambahnya.
Aturan soal rokok juga diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu, yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.
Namun demikian jika di Indonesia juga menerapkannya, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.
"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum," kata pakar kesehatan itu. (ANTARA)