Anak sulung Venna Melinda, Verrel Bramasta mengatakan bahwa sang ibu sudah mantap menceraikan suami keduanya, Ferry Irawan.
Hal ini dikabarkan oleh Verrel Bramasta tentang perkembangan terkini kasus KDRT yang dialami Venna Melinda di Polda Jawa Timur.
"Besok proses hukum sudah mulai berjalan ya, setahuku," kata Verrell Bramasta.
Menurut Verrel Bramasta, ibunya akan mengurus perceraian hari ini, selasa, 24 Januari 2023.
"Mama besok ngurusin proses perceraian, iya (sudah mantap)," ujarnya.
Verrek Bramasta juga mentatakan kondisi Venna Melinda saat ini sedang dalam masa pemulihan akibat trauma KDRT.
"Mama kondisinya masih bedrest, mama lagi banyak istirahat ya," ujarnya.
Hingga saat ini menurut Verrell Bramasta belum ada komunikasi dengan Ferry Irawan.
Ferry Irawan menurutnya hanya mengungkapkan permintaan maaf melalui telepon saja.
"Sudah minta maaf melalui by phone saja, pokoknya yang terbaik buat mama aku dukung," ujarnya.
Terapi Mental
Artis Venna Melinda perlahan bangkit usai mengaku menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Irawan. Kini Venna Melinda menjalani terapi untuk memulihkan mentalnya.
Melalui Instagram miliknya, Venna Melinda membagikan kegiatan pemulihan mental. Ditemani Roro Fitria, Venna Melinda terlihat menuliskan sesuatu dan menggambar di atas kertas.
Selain itu, Venna Melinda menjalani pemeriksaan oleh dokter. Ibu Verrell Bramasta itu membagikan kondisi terkini setelah menjalani terapi pertama.
"Alhamdulillah,, Treatment pertama lancar,, Matur suwun nggih," kata Venna Melinda dalam unggahan Instagram @vennamelindareal.
Venna Melinda menjalani pemeriksaan dan terapi tersebut di rumahnya. Selain Roro Fitria, terlihat anak keduanya, Athalla Naufal menemani.
Menolak Cabut Laporan
KDRT yang terjadi pada Venna Melinda Minggu, 8 Januari 2023 membuat Venna Melinda tak mau melakukan cabut laporan di kantor polisi.
Hal ini menurutnya dibuat untuk memberikan pelajaran bagi pelaku dan korban KDRT.
"Bu Venna telah memberikan komitmen untuk tidak akan menarik laporannya. Laporan ini diajukan oleh WNI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni KDRT. Ini tidak ada jalan lain selain melaporkan ke kepolisian, karena tidak mungkin main hakim sendiri. Ini buat pelajaran kita semua," ujarnya.