Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Pencucian Uang

Suara Bestie

Senin, 06 Februari 2023 | 12:37 WIB
Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Pencucian Uang
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Kolase)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S. hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Sebelumnya, Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK, yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Ali menjelaskan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.

Dito Mahendra merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Sebelumnya, pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," jelas Ali.

Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Eddy Sindoro merupakan mantan presiden komisaris Lippo Group yang telah divonis empat tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Eddy terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara, yakni pertama, menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi dan menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi pun sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama enam tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK

3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK

News | Senin, 06 Februari 2023 | 09:59 WIB

Nikita Mirzani Rahasiakan Tanggal Pernikahan, Takut Dimaki Netizen

Nikita Mirzani Rahasiakan Tanggal Pernikahan, Takut Dimaki Netizen

| Senin, 06 Februari 2023 | 08:52 WIB

Usai Memeluk Islam, Pacar Nikita Mirzani Sunat dan Belajar Salat Lewat Internet

Usai Memeluk Islam, Pacar Nikita Mirzani Sunat dan Belajar Salat Lewat Internet

| Senin, 06 Februari 2023 | 08:18 WIB

Antonio Dedola Ajak Nikita Mirzani Ketemu Keluarga Besarnya di Spanyol, Sinyal Segera Nikah?

Antonio Dedola Ajak Nikita Mirzani Ketemu Keluarga Besarnya di Spanyol, Sinyal Segera Nikah?

Entertainment | Senin, 06 Februari 2023 | 07:15 WIB

Terkini

Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah

Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 12:17 WIB

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:15 WIB

Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026

Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 12:11 WIB

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:09 WIB

6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha

6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha

Sumut | Senin, 01 Juni 2026 | 12:09 WIB

Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United

Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 12:07 WIB

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:05 WIB

Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte

Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 12:04 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan

Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 12:00 WIB