Buat Bingung Masyarakat, Pakar Pidana Profesor Suhandi Jelaskan Alasan Korban Tewas Boleh Dijadikan Tersangka

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:15 WIB
Buat Bingung Masyarakat, Pakar Pidana Profesor Suhandi Jelaskan Alasan Korban Tewas Boleh Dijadikan Tersangka
Profesor Suhandi soal korban tewas jadi tersangka. (Youtube Deddy Corbuzier)

Pakar Hukum Pidana, Profesor Suhandi ikut buka suara menanggapi kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas tertabrak mobil di Srengseng Sawah oleh purnawirawan polisi.

Adapun, kasus tersebut menjadi sorotan karena mahasiswa yang tewas itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Tindakan Polda Metro Jaya menetapkan korban tewas menjadi tersangka langsung menjadi sorotan publik.

Keluarga korban mengecam penetapan status tersangka yang didukung masyarakat sebagai bentuk ketidakwajaran.

Profesor Suhandi pun memiliki jawaban mengapa korban tewas dapat dijadikan tersangka.

"Logika dia jadi tersangka, dia dianggap ada kelalaian melanggar Pasal 310 Ayat 3, Junto Pasal 229 Ayat 4, jadi kelalaian dalam pihak pengendara motor menyebabkan adanya kematian.

Kematian itu tertuang dalam Pasal 229 Ayat 4, karena ditempatkan sebagai tersangka, keluarganya tidak terima," kata Profesor Suhandi, dikutip dari tayangan Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (7/2/2023).

Profesor Suhandi pun diminta sebagai ahli dalam kasus ini untuk menjelaskan kepada keluarga korban alasan status tersangka itu disematkan.

Menurut Profesor Suhandi, status penetapan tersangka tersebut diperbolehkan dan sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.

"Waktu rekonstruksi saya dipanggil juga datang kesana ngasih tahu (kepada keluarga korban), jadi disni apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.

Itu sudah betul, cuma masalahnya pihak keluarga tidak bisa terima kalau anaknya ditempatkan jadi tersangka," jelas Profesor Suhandi.

Ia pun menuturkan, masyarakat di Indonesia memiliki derajat tersendiri dalam menentukan siapa yang salah dari kasus kecelakaan.

Contohnya, saat ada kecelakaan antara motor dan mobil, pengendara mobil lebih banyak memiliki peluang disalahkan.

"Rakyat ini salahnya motor dengan mobil tabrakan pasti salah mobil, secara hukum tidak begitu. Waktu kejadian (rekonstruksi) ada Pakar Transportasi dari UI bilang tidak semua motor betul, tidak semua mobil betul," tutur Profesor Suhandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:53 WIB

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:39 WIB

Ada Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK, Pakar Pidana: Mestinya Isi Amplop Dibuka, Difoto, Baru Dikembalikan

Ada Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK, Pakar Pidana: Mestinya Isi Amplop Dibuka, Difoto, Baru Dikembalikan

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:14 WIB

Terkini

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:16 WIB

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:07 WIB

Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya

Bawa Klub Presiden Prabowo Promosi, Widodo Cahyono Putro Justru Kecewa, Ini Alasannya

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:01 WIB

Gelandang Asal Brasil Ini Mendadak Galau Bersama Kendal Tornado FC, Ini Penyebabnya

Gelandang Asal Brasil Ini Mendadak Galau Bersama Kendal Tornado FC, Ini Penyebabnya

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:53 WIB

Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending

Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending

Jawa Tengah | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:47 WIB

Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan

Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:45 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi

Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:38 WIB