Buat Bingung Masyarakat, Pakar Pidana Profesor Suhandi Jelaskan Alasan Korban Tewas Boleh Dijadikan Tersangka

Suara Bestie | Suara.com

Selasa, 07 Februari 2023 | 16:15 WIB
Buat Bingung Masyarakat, Pakar Pidana Profesor Suhandi Jelaskan Alasan Korban Tewas Boleh Dijadikan Tersangka
Profesor Suhandi soal korban tewas jadi tersangka. (Youtube Deddy Corbuzier)

Pakar Hukum Pidana, Profesor Suhandi ikut buka suara menanggapi kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas tertabrak mobil di Srengseng Sawah oleh purnawirawan polisi.

Adapun, kasus tersebut menjadi sorotan karena mahasiswa yang tewas itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Tindakan Polda Metro Jaya menetapkan korban tewas menjadi tersangka langsung menjadi sorotan publik.

Keluarga korban mengecam penetapan status tersangka yang didukung masyarakat sebagai bentuk ketidakwajaran.

Profesor Suhandi pun memiliki jawaban mengapa korban tewas dapat dijadikan tersangka.

"Logika dia jadi tersangka, dia dianggap ada kelalaian melanggar Pasal 310 Ayat 3, Junto Pasal 229 Ayat 4, jadi kelalaian dalam pihak pengendara motor menyebabkan adanya kematian.

Kematian itu tertuang dalam Pasal 229 Ayat 4, karena ditempatkan sebagai tersangka, keluarganya tidak terima," kata Profesor Suhandi, dikutip dari tayangan Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (7/2/2023).

Profesor Suhandi pun diminta sebagai ahli dalam kasus ini untuk menjelaskan kepada keluarga korban alasan status tersangka itu disematkan.

Menurut Profesor Suhandi, status penetapan tersangka tersebut diperbolehkan dan sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.

"Waktu rekonstruksi saya dipanggil juga datang kesana ngasih tahu (kepada keluarga korban), jadi disni apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.

Itu sudah betul, cuma masalahnya pihak keluarga tidak bisa terima kalau anaknya ditempatkan jadi tersangka," jelas Profesor Suhandi.

Ia pun menuturkan, masyarakat di Indonesia memiliki derajat tersendiri dalam menentukan siapa yang salah dari kasus kecelakaan.

Contohnya, saat ada kecelakaan antara motor dan mobil, pengendara mobil lebih banyak memiliki peluang disalahkan.

"Rakyat ini salahnya motor dengan mobil tabrakan pasti salah mobil, secara hukum tidak begitu. Waktu kejadian (rekonstruksi) ada Pakar Transportasi dari UI bilang tidak semua motor betul, tidak semua mobil betul," tutur Profesor Suhandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Atallah

News | Senin, 30 Januari 2023 | 10:53 WIB

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 06:39 WIB

Ada Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK, Pakar Pidana: Mestinya Isi Amplop Dibuka, Difoto, Baru Dikembalikan

Ada Dugaan Ferdy Sambo Suap LPSK, Pakar Pidana: Mestinya Isi Amplop Dibuka, Difoto, Baru Dikembalikan

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 18:14 WIB

Terkini

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:31 WIB

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:18 WIB

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada

Jabar | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:11 WIB

Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta

Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta

Banten | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

6 Shio Paling Hoki Besok 18 Maret 2026, Cek Keberuntunganmu!

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:05 WIB

Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan

Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:00 WIB

Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang

Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang

Sumut | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:59 WIB

Hormati Tradisi Silaturahmi, Jalur Puncak Bebas Rekayasa Satu Arah di Hari Raya

Hormati Tradisi Silaturahmi, Jalur Puncak Bebas Rekayasa Satu Arah di Hari Raya

Bogor | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:58 WIB

Riccardo Calafiori Tak Sabar Menantikan Akhir Musim yang Manis

Riccardo Calafiori Tak Sabar Menantikan Akhir Musim yang Manis

Bola | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:56 WIB

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB