Hakim Ketua Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 20:30 WIB
Hakim Ketua Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta
Hendra Kurniawan. [Istimewa]

Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan akhirnya divonis bersalah. Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan yang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini dinyatakan terlibat atas pemindahan isi DVR CCTV secara tanpa hak dan melanggar hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023). Sebelumnya, JPU menuntut agar Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari anak buah Ferdy Sambo lainnya dalam kasus obstruction of justice (OOJ).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel seperti disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/02/2023).

Berikuti lama vonis anak Buah Ferdy Sambo:

1. Arif Rachman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri: Divonis 10 bulan penjara.

2. Baiquni Wibowo, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof: Divonis 1 tahun penjara

3. Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri: Putusan 10 bulan penjara.

4. Chuck Putranto, mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: Divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Keuntungan Memakai Pakaian Thrift dan Tips Memilih Kualitas Terbaik

5. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri: Divonis 2 tahun penjara.

6. Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri: Divonis 3 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI