Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

Suara Bestie | Suara.com

Jum'at, 14 April 2023 | 20:55 WIB
Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN
Ilustrasi ASN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan itu katanya untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan buat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/04/2023).

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” jelas Perpres tersebut.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyinya.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

News | Jum'at, 14 April 2023 | 20:11 WIB

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Profil Awbimax Reborn, TikToker yang Dilaporkan ke Pihak Berwajib Setelah Mengkritik Pemerintah Kota Lampung.

Entertainment | Jum'at, 14 April 2023 | 07:45 WIB

Konsep TOD Senilai Rp 5 Triliun, Pemerintah Bangun 8.348 Hunian Milenial

Konsep TOD Senilai Rp 5 Triliun, Pemerintah Bangun 8.348 Hunian Milenial

| Kamis, 13 April 2023 | 21:23 WIB

Terkini

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:28 WIB

438 Jemaah Calon Haji Riau Tertunda Keberangkatan ke Madinah

438 Jemaah Calon Haji Riau Tertunda Keberangkatan ke Madinah

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 08:25 WIB

Drama Penggagalan Penyelundupan Burung di Balik Jok Bus di Pelabuhan Bakauheni

Drama Penggagalan Penyelundupan Burung di Balik Jok Bus di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 08:25 WIB

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:24 WIB

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:23 WIB

Taksi Listrik Pemicu Tabrakan Beruntun Kereta? Ini Pernyataan Resmi Perusahaan

Taksi Listrik Pemicu Tabrakan Beruntun Kereta? Ini Pernyataan Resmi Perusahaan

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 08:21 WIB

Green SM Klarifikasi Usai Tragedi Maut di Stasiun Bekasi Timur, Publik Soroti Tidak Ada Kata Maaf

Green SM Klarifikasi Usai Tragedi Maut di Stasiun Bekasi Timur, Publik Soroti Tidak Ada Kata Maaf

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

MU Bungkam Brentford dan Jauhi Kejaran Rival, Carrick: Tak Perlu Dirayakan

MU Bungkam Brentford dan Jauhi Kejaran Rival, Carrick: Tak Perlu Dirayakan

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!

Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 08:14 WIB