Andi Pangerang Hasanuddin Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Diproses Hukum

Suara Bestie

Senin, 01 Mei 2023 | 16:09 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Diproses Hukum
Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangkap Andi Pangerang Hasanuddin.

Ia berharap penyidik juga memproses Thomas Djamaludin (TJ) ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasrullah, Senin 1 Mei 2023.

Menurut Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan. Dan mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujar Nasrullah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4) di Bareskrim Polri, terkait komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Salah satu komentar AP Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah, menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri bakal merilis secara detil penanganan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

Video | Senin, 01 Mei 2023 | 13:30 WIB

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Terkait Halalkan Darah Muhammadiyah

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Terkait Halalkan Darah Muhammadiyah

Foto | Senin, 01 Mei 2023 | 14:23 WIB

Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu

Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Muhammadiyah, Netizen Diminta Bantu

News | Senin, 01 Mei 2023 | 13:25 WIB

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

News | Senin, 01 Mei 2023 | 13:12 WIB

Terkini

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:27 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB