Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada R. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban. Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak warga Provinsi Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak R adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang mendampingi Menteri PPPA mengunjungi korban asusila yang sedang dirawat di Rumah Sakit Undata Palu.
Kak Seto menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.
Kak Seto mendukung proses hukum yang ditangani Polda Sulteng, sedangkan pemerintah harus fokus pada pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikis.
Ia juga mengajak masyarakat di provinsi ini masif mengampanyekan setop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
11 Orang Ditangkap
Nafsu bejat berujung bui. Itulah yang harus dijalani 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Gerak cepat dan kerja sama aparat penegak hukum membuat 11 pria tersebut tak berkutik. Hanya butuh waktu kurang lebih 1 bulan polisi menangkap pelaku.
Mereka telah melakukan pelanggaran berat, memperkosa gadis di bawah umur, gadis berusia 15 tahun, berinisial R.
Perbuatan biadab 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.
Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Awal bulan Mei 2023, Kepolisian Resor Parigi Moutong menangkap lima tersangka. Kelimanya yakni MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.