Presiden Jokowi menyatakan aturan Publisher Rights di Indonesia adalah salah satu prioritas pemerintah RI.
Aturan Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.
Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, menyatakan bahwa Meta akan memperlakukan kebijakan yang sama di Indonesia dan Kanada.
Facebook akan memblokir konten berita jika pemerintah Indonesia menerapkan aturan Publisher Rights.
Meta saat ini telah membatasi peredaran konten berita yang dipublikasi di Facebook.
Keputusan ini diambil setelah Kanada menerapkan aturan serupa dengan Publisher Rights, yang mewajibkan perusahaan digital membayar konten berita yang tampil di platformnya.
Rafael menyatakan kebijakan Publisher Rights sulit untuk mewujudkan tujuannya. Apalagi, khusus untuk Facebook, ia mengungkapkan bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Facebook secara konsisten berdialog dengan pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil," ujar Rafael.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Tema Kemerdekaan, Membakar Semangat Nasionalisme
Rafael menyatakan Meta meminta agar Sekretariat Negara mempertimbangkan kembali rencana regulasi yang ada untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.