PT Capella Swastika Karya selaku pihak yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual itu dijerat Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Selain itu, polisi juga menyertakan dua pasal lainnya, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 memiliki fakta baru. Adapun peristiwa ini terjadi pada 1 Agustus lalu atau tepatnya saat sesi body checking. Di mana sejumlah peserta diminta untuk membuka pakaiannya.
Terkait fakta baru itu, disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini. Ia menuturkan body checking tidak ada dalam rundown kegiatan karantina. Lalu, sosok dalang kasus ini, katanya, adalah Chief Operating Office (COO).
"Ya itu, COO (dalang sesi body checking)," ungkap Melissa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Melissa menegaskan bahwa COO juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Nantinya, pihak kepolisian akan menyelidiki peranannya dalam kasus tersebut. Mereka juga turut memeriksa kebenaran keterangan para korban.
"Tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," lanjutnya.
Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID, Rio Motret. Ia mengatakan seorang wanita yang menjabat COO ikut memotret para finalis dalam keadaan bugil.
Baca Juga: Dewi Perssik Klaim Pilot Kekasihnya Bergaji Fantastis, Netizen: Rute Jakarta - Wakanda?