Sementara itu, pelaku kini tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Denpasar.
Bambang juga menyebut masih perlu menunggu proses pemulihan mental korban untuk memperoleh kesaksian dari korban.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.