Pemerintah Pasang Vessel Traffic System di Empat Pelabuhan

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 05 April 2014 | 13:41 WIB
Pemerintah Pasang Vessel Traffic System di Empat Pelabuhan
Pelatihan Gabungan Keamanan Fasilitas Pelabuhan di Terminal Khusus (Tersus) Migas Pertamina, Tanjung Priok. (Antara/Agung Rajasa)

Suara.com - Pemerintah bakal memasang teknologi "Vessel Traffic System" (VTS) guna memandu pergerakan kapal laut di empat pelabuhan, yakni Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Soekarno-Hatta (Makassar) dan Tanjung Perak (Surabaya).

"Pemasangan VTS ini untuk mempercepat proses pemanduan kapal di pelabuhan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam siaran pers, Sabtu (5/4/2014).

Ia menjelaskan, fungsi VTS adalah untuk mengatur pergerakan kapal yang masuk atau keluar pelabuhan sama halnya seperti fungsi ATC ("Air Traffic Control") di bandara.

Menurut dia, dengan pengoperasian VTS juga akan meningkatkan efisiensi pemanduan terhadap kapal laut yang dinilai akan lebih menjamin keselamatan pergerakan kapal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) penting untuk segera dibuat sebagai pedoman guna mengatasi kesukaran pembangunan dan pengembangan pelabuhan. "Dengan ada RIP, maka penyelenggara pelabuhan mempunyai acuan dalam menetapkan lokasi, merencanakan pembangunan, mengoperasikannya dan mengembangkan pelabuhan," ujarnya.

Menurut Bobby, RIP juga berfungsi agar tidak terjadinya perencanaan yang tidak benar serta malah tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pelabuhan di suatu daerah.

Selama ini, ujar dia, masih terdapat baik pembangunan maupun pengembangan pelabuhan yang masih tidak sesuai pemanfaatan karena belum tersusunnya RIP atau proses penyusunan tidak melibatkan banyak pihak.

Akibatnya pembangunan pelabuhan malah tidak bisa dimanfaatkan, atau pada saat ada pengembangannnya menjadi sulit dilakukan karena terbentur aturan hukum karena tidak adanya RIP atau belum ada dalam RIP yang sudah dibuat, katanya.

Untuk mengatasi keadaan itu, lanjut Bobby, maka pemerintah selaku penyelenggara pelabuhan wajib membuat Rencana Induk Pelabuhan (RIP), sebagaimana tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 73 ayat 1 yang disebutkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI