ESDM Beri Isyarat PT Gag Nikel Bisa Kembali Eskplorasi di Raja Ampat

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:18 WIB
ESDM Beri Isyarat PT Gag Nikel Bisa Kembali Eskplorasi di Raja Ampat
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi isyarat PT Gag Nikel bisa kembali melanjutkan aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua. Hal ini setelah adanya, hasil penelitian lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal penambangan di Pulau Gag itu sendiri.

Wakil ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, hasil penelitian dari KKP menunjukan aktivitas pertambangan tidak berdampak dari lingkungan.

"Dari Kelautan dan Perikanan, kita menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kendati begitu, Yuliot akan memeriksa kembali urusan perizinan tambang Pulau Gag ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian, dari hasil pengecekan akan dipadukan apakah sesuai dengan persayaratan-persayaratan yang ada.

Ilustrasi eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat. [Instagram Greenpeace Indonesia]
Ilustrasi eksploitasi tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat. [Instagram Greenpeace Indonesia]

"Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag," ucap dia.

Sebelumnya, ESDM masih mengevaluasi terkait pencabutan operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Kekinian, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) itu masih belum boleh melakukan eksplorasi pertambangan nikel di Raja Ampat.

Yuliot mengatakan, jika memang semua perizinan pertambangan bisa dipenuhi oleh PT Gag Nikel, maka bisa kembali menjalankan operasional tambang.

"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi. Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," kata dia.

Yuliot mengungkapkan, sebenarnya PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya, di mana bisa melakukan eksplorasi hingga 2047. Apalagi, lanjutnya, kegiatan eksplorasi PT Gag Nikel sudah berlansung lama.

Baca Juga: KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

"Jadi dari kontrak karya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," kata dia.

"Dari 1998 ya kemudian itu kita juga ada pelaksanaan otomi daerah itu tahun 1999. Ini kewenangan perizinan itu juga diberikan kepada bupati. Kemudian pada tahun 2014 ya kita lakukan penataan perizinan lagi yang terkait dengan pulau-pulau kecil," sambung Yuliot.

Antam Tunggu Aba-aba

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam Achmad Ardianto tidak mau gegabah ambil keputusan dalam operasional pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Saat ini, izin operasional PT Gag Nikel masih diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto/(Suara.com Achmad Fauzi).
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto/(Suara.com Achmad Fauzi).

Menurut Ardianto, kekinian pihak Antam hanya bisa menunggu penghentian operasional itu dicabut oleh pemerintah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI