Array

OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 14 April 2014 | 16:03 WIB
OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Pemerintah diminta mengkaji ulang empat undang-undang terkait dialihkannya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, empat undang-undang yang perlu dikaji ulang yakni UU Perasuransian, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Bank Indonesia.

"Mungkin ada undang-undang lain yang tidak bisa saya sebutkan, tapi setidak-tidaknya ke empat undang-undang itu harus di-review," kata Ryan.

Jika merujuk pada UUD 1945, lanjut Ryan, maka pengaturan pengawasan perbankan dilakukan oleh BI sehingga undang-undang yang berlaku yakni UU BI dan UU Perbankan.

Ia mengatakan pemerintahan baru mendatang diharapkan dapat menginisiasi pengkajian ulang regulasi di sektor jasa keuangan sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Biarlah itu menjadi PR pemerintahan baru nanti," ujarnya.

OJK mulai melaksanakan pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014, setahun sebelumnya OJK sudah mengawasi lembaga keuangan non bank.

UU OJK sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebuah Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) pada Maret lalu. Asosiasi tersebut menilai UU OJK tidak jelas dari sudut pandang UUD 1945 di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK seperti perbankan, pasar modal dan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya berasal dari turunan yang asimetris.

Pada dasarnya, OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain dinilai tidak sah, karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI