OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 14 April 2014 | 16:03 WIB
OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Pemerintah diminta mengkaji ulang empat undang-undang terkait dialihkannya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, empat undang-undang yang perlu dikaji ulang yakni UU Perasuransian, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Bank Indonesia.

"Mungkin ada undang-undang lain yang tidak bisa saya sebutkan, tapi setidak-tidaknya ke empat undang-undang itu harus di-review," kata Ryan.

Jika merujuk pada UUD 1945, lanjut Ryan, maka pengaturan pengawasan perbankan dilakukan oleh BI sehingga undang-undang yang berlaku yakni UU BI dan UU Perbankan.

Ia mengatakan pemerintahan baru mendatang diharapkan dapat menginisiasi pengkajian ulang regulasi di sektor jasa keuangan sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Biarlah itu menjadi PR pemerintahan baru nanti," ujarnya.

OJK mulai melaksanakan pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014, setahun sebelumnya OJK sudah mengawasi lembaga keuangan non bank.

UU OJK sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebuah Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) pada Maret lalu. Asosiasi tersebut menilai UU OJK tidak jelas dari sudut pandang UUD 1945 di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK seperti perbankan, pasar modal dan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya berasal dari turunan yang asimetris.

Pada dasarnya, OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain dinilai tidak sah, karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Pungutan OJK kepada Pelaku Jasa Keuangan

Aturan Pungutan OJK kepada Pelaku Jasa Keuangan

Bisnis | Kamis, 03 April 2014 | 18:57 WIB

OJK Siapkan Aturan Manajemen Risiko Asuransi Syariah

OJK Siapkan Aturan Manajemen Risiko Asuransi Syariah

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2014 | 18:07 WIB

Terkini

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:17 WIB

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:11 WIB

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:51 WIB

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:47 WIB

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:36 WIB

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:33 WIB

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:26 WIB

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:23 WIB

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:14 WIB

Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025

Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:49 WIB