Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 14 April 2014 | 16:03 WIB
OJK Dibentuk, Empat UU Jasa Keuangan Harus Direvisi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Pemerintah diminta mengkaji ulang empat undang-undang terkait dialihkannya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan, empat undang-undang yang perlu dikaji ulang yakni UU Perasuransian, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Bank Indonesia.

"Mungkin ada undang-undang lain yang tidak bisa saya sebutkan, tapi setidak-tidaknya ke empat undang-undang itu harus di-review," kata Ryan.

Jika merujuk pada UUD 1945, lanjut Ryan, maka pengaturan pengawasan perbankan dilakukan oleh BI sehingga undang-undang yang berlaku yakni UU BI dan UU Perbankan.

Ia mengatakan pemerintahan baru mendatang diharapkan dapat menginisiasi pengkajian ulang regulasi di sektor jasa keuangan sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Biarlah itu menjadi PR pemerintahan baru nanti," ujarnya.

OJK mulai melaksanakan pengawasan perbankan mulai 1 Januari 2014, setahun sebelumnya OJK sudah mengawasi lembaga keuangan non bank.

UU OJK sendiri pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebuah Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) pada Maret lalu. Asosiasi tersebut menilai UU OJK tidak jelas dari sudut pandang UUD 1945 di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK seperti perbankan, pasar modal dan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya berasal dari turunan yang asimetris.

Pada dasarnya, OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain dinilai tidak sah, karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Pungutan OJK kepada Pelaku Jasa Keuangan

Aturan Pungutan OJK kepada Pelaku Jasa Keuangan

Bisnis | Kamis, 03 April 2014 | 18:57 WIB

OJK Siapkan Aturan Manajemen Risiko Asuransi Syariah

OJK Siapkan Aturan Manajemen Risiko Asuransi Syariah

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2014 | 18:07 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB