KPK Harus Lebih Aktif Awasi Penerimaan Pajak

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 09:00 WIB
KPK Harus Lebih Aktif Awasi Penerimaan Pajak
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta, Senin (21/4). [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih aktif dalam mengawasi penerimaan negara terutama pajak. Ini menyusul ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 2002-2004.

Hadi dijadikan tersangka saat dirinya masih menjadi Dirjen Pajak. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari PDI Perjuangan Arief Budimanta mengatakan, pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Inspektur Jenderal di Kementerian Keuangan dinilai masih belum optimal dalam mencegah terjadinya penyimpangan kasus pajak.

“Ditjen Pajak memang sudah melakukan reformasi birokrasi tetapi proses itu sepertinya masih berjalan dengan lambat dan perlu disempurnakan terutama untuk sistem pengawasan, pengendalian dan juga sistem rotasi jabatan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya penyelewengan,” kata Arif kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2014).

Menurut Arif, pengawasan lebih ketat terhadap penerimaan negara harus terus dilakukan, tidak hanya untuk sektor pajak tetapi juga bead dan cukai, royalti tambang hingga penerimaan negara bukan pajak.

Kasus yang menimpa Hadi Poernomo, kata Arif, membuktikan bahwa Ditjen Pajak belum bebas dari praktik korupsi. Karena itu, KPK diminta tidak hanya berhenti dalam kasus korupsi yang melibatkan Hadi Poernomo.

Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp5,7 triliun. Hadi Poernomo diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI