14. Jasa Pengurusan Transportasi modal asing diizinkan sampai maksimal 49%.
15. Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing saham asing maksimal 49%.
16. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan, perusahaan/modal asing diizinkan dengan persyaratan khusus, yakni bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
17. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau, modal asing diizinkan masuk dengan persyaratan khusus yaitu bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
(Sumber: Setkab.go.id)