Hatta Rajasa: Sore Nanti Saya akan Berikan Keterangan Pers

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 12:27 WIB
Hatta Rajasa: Sore Nanti Saya akan Berikan Keterangan Pers
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Chatib Basri (kiri). (Antara/Prasetyo Utomo)

Suara.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, sore nanti bersama calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.

Melalui akun twitter pribadinya, Hatta  tidak berterus terang menjawab isu seputar rencana pengunduran dirinya itu. Ia hanya berkata,  “Saya sore ini dengan Pak Prabowo akan bertemu Presiden SBY di Istana Negara. Pertemuan untuk bersilaturahmi dan membahas sejumlah topik kenegaraan. Setelah itu saya dan Pak Prabowo akan memberikan keterangan pers. Salam.”

Sejumlah media online sejak pagi tadi ramai memberitakan, bahwa dalam pertemuan dengan Presiden SBY itu, Hatta Rajasa juga akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menko Perekonomian terkait dengan pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengaku mendengar rencana tersebut. Namun ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Biarlah Pak Hatta yang menjelaskan sendiri mengenai pengunduran dirinya. Tidak elok kalau saya yang sampaikan. Lebih bagus kalau yang bersangkutan,” kata Julian, seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (13/5/2014).

Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 disebutkan, pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bila mencalonkan presiden atau wakil presiden. Sementara untuk kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI