Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

SBY Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS

Doddy Rosadi

Rabu, 11 Juni 2014 | 11:41 WIB
SBY Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS
Guru honorer yang meminta diangkat sebagai PNS. (Antara/Asep Fathulrahman)

Suara.com - Terhitung sejak 1 Januari 2014, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan IA masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400 (sebelumnya Rp 1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVE masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).

Adapun untuk PNS golongan IIA masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIA adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).

Gaji PNS golongan IIB terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).

Gaji PNS golongan IIC terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).

Gaji PNS golongan IID terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).

Untuk PNS golongan IIIA gaji terendahnya kini Rp 2.317.600 (sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).

Gaji tertinggi PNS golongan IIIB kini Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).

Golongan IIIC tertinggi kini Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya Rp 3.901.100).

Gaji untuk PNS golongan IIID terendah kini Rp 2.155.600 (sebelumnya 4.066.100).

Sedangkan untuk PNS golongan IVA, gaji terendah kini Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400 (sebelumnya Rp 4.238.100).

Gaji terendah PNS golongan IVB kini Rp 2.851.000 (sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).

Gaji terendah PNS golongan IVC kini Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).

Gaji terendah PNS golongan IVD kini Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).

Gaji terendah PNS golongan IVE kini Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?

Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:01 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:02 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB