Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen

Doddy Rosadi

Jum'at, 26 September 2014 | 14:10 WIB
Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen
Ribuan Buruh Menggelar Aksinya di Bunderan HI Jakarta Pusat. [Suara.com/ Bowo Raharjo]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal sebesar 30 persen pada 2015 dari upah masing-masing daerah tahun 2014.

"Kalau tidak naik maka yang dirugikan adalah buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah di bawah kehidupan layak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).

Menurut dia, saat ini nilai upah di Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina dan Malaysia yang upah buruh di atas Rp3,2 juta.

Pihaknya menilai ada persoalan yang membuat upah minimum di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah di negara tetangga, antara lain jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) beserta mekanisme penetapannya.

Pada 2015, kata Said, KSPI meminta menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kehidupan hidup layak.

"Jumlah komponen KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk," katanya.

Setelah survei KHL dilakukan, lanjut dia, KSPI berharap menggunakan proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya.  Tidak itu saja, untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lain maka pemerintah harus tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angka KHL ditambah proyeksi ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah yang ditangguhkan, atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi kompensasi," katanya.

Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah mencabut regulasi kebijakan upah murah, yakni Permenakertrans 7/2013 tentang upah minimum, Inpres 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Minta Upah Minimum Jabodetabek 3,2 Juta

Buruh Minta Upah Minimum Jabodetabek 3,2 Juta

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 12:30 WIB

Serikat Pekerja Indonesia Minta Kenaikan Upah Mininum 30-50 Persen

Serikat Pekerja Indonesia Minta Kenaikan Upah Mininum 30-50 Persen

News | Minggu, 07 September 2014 | 15:01 WIB

KSPI: Upah Minimum Indonesia Masih Rendah di Benua Asia

KSPI: Upah Minimum Indonesia Masih Rendah di Benua Asia

Bisnis | Minggu, 07 September 2014 | 14:06 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB