Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen

Doddy Rosadi

Jum'at, 26 September 2014 | 14:10 WIB
Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen
Ribuan Buruh Menggelar Aksinya di Bunderan HI Jakarta Pusat. [Suara.com/ Bowo Raharjo]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal sebesar 30 persen pada 2015 dari upah masing-masing daerah tahun 2014.

"Kalau tidak naik maka yang dirugikan adalah buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah di bawah kehidupan layak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).

Menurut dia, saat ini nilai upah di Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina dan Malaysia yang upah buruh di atas Rp3,2 juta.

Pihaknya menilai ada persoalan yang membuat upah minimum di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah di negara tetangga, antara lain jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) beserta mekanisme penetapannya.

Pada 2015, kata Said, KSPI meminta menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kehidupan hidup layak.

"Jumlah komponen KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk," katanya.

Setelah survei KHL dilakukan, lanjut dia, KSPI berharap menggunakan proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya.  Tidak itu saja, untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lain maka pemerintah harus tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angka KHL ditambah proyeksi ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah yang ditangguhkan, atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi kompensasi," katanya.

Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah mencabut regulasi kebijakan upah murah, yakni Permenakertrans 7/2013 tentang upah minimum, Inpres 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Minta Upah Minimum Jabodetabek 3,2 Juta

Buruh Minta Upah Minimum Jabodetabek 3,2 Juta

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 12:30 WIB

Serikat Pekerja Indonesia Minta Kenaikan Upah Mininum 30-50 Persen

Serikat Pekerja Indonesia Minta Kenaikan Upah Mininum 30-50 Persen

News | Minggu, 07 September 2014 | 15:01 WIB

KSPI: Upah Minimum Indonesia Masih Rendah di Benua Asia

KSPI: Upah Minimum Indonesia Masih Rendah di Benua Asia

Bisnis | Minggu, 07 September 2014 | 14:06 WIB

Terkini

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:02 WIB

×