Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 14:10 WIB
Tahun Depan, Upah Buruh Harus Naik 30 Persen
Ribuan Buruh Menggelar Aksinya di Bunderan HI Jakarta Pusat. [Suara.com/ Bowo Raharjo]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum untuk buruh formal sebesar 30 persen pada 2015 dari upah masing-masing daerah tahun 2014.

"Kalau tidak naik maka yang dirugikan adalah buruh Indonesia karena senantiasa mendapat upah di bawah kehidupan layak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).

Menurut dia, saat ini nilai upah di Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina dan Malaysia yang upah buruh di atas Rp3,2 juta.

Pihaknya menilai ada persoalan yang membuat upah minimum di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah di negara tetangga, antara lain jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) beserta mekanisme penetapannya.

Pada 2015, kata Said, KSPI meminta menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kehidupan hidup layak.

"Jumlah komponen KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk," katanya.

Setelah survei KHL dilakukan, lanjut dia, KSPI berharap menggunakan proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya.  Tidak itu saja, untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lain maka pemerintah harus tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah angka KHL ditambah proyeksi ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah yang ditangguhkan, atau dihapuskan saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi kompensasi," katanya.

Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah mencabut regulasi kebijakan upah murah, yakni Permenakertrans 7/2013 tentang upah minimum, Inpres 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI