- Menteri Perdagangan menegaskan hak ekspor CPO sebanyak 11 juta ton tetap berlaku bagi eksportir selama masa transisi.
- Eksportir wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia selama periode transisi hingga akhir 2026.
- Mekanisme ekspor normal tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sebelum PT DSI resmi menjadi eksportir tunggal mulai 2027.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan hak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang saat ini dimiliki para eksportir masih tetap berlaku selama masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Menurut Budi, total hak ekspor yang masih tersisa saat ini mencapai sekitar 11 juta ton. Hak tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Hak tersebut tak akan diganggu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Hak ekspor masih sekitar 11 juta ton. Jadi, hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah mulai memasuki masa transisi pelaksanaan aturan baru sejak 1 Juni 2026. Pada periode tersebut, mekanisme ekspor masih berjalan seperti biasa sehingga eksportir tetap dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan melakukan pengiriman barang ke luar negeri.
Meski demikian, perusahaan eksportir yang selama ini menjalankan ekspor komoditas terkait diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.
"Per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi. Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini. Nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI," ujarnya.
Budi menegaskan seluruh prosedur ekspor yang berlaku saat ini tetap berjalan normal hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, para eksportir masih dapat memanfaatkan hak ekspor yang telah mereka peroleh dari pemenuhan kewajiban DMO.
"Semua masih normal sampai 31 Desember. Mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ucapnya.
Ia menerangkan, hak ekspor yang saat ini dimiliki eksportir merupakan konsekuensi dari kewajiban DMO yang telah dipenuhi sebelumnya. Karena itu, hak tersebut tetap bisa digunakan selama masa transisi berlangsung.
Menurut Budi, perubahan mendasar baru akan berlaku mulai awal 2027 ketika PT DSI menjadi satu-satunya pihak yang menjalankan ekspor komoditas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.
Pemerintah saat ini juga masih menyiapkan mekanisme lanjutan terkait pengalihan hak ekspor serta tata kelola baru setelah PT DSI resmi menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal.
"Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," tutur Budi.