Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Umumkan kepada Publik Peta Jalan Pembangunan Desa

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 04 November 2014 | 10:49 WIB
Umumkan kepada Publik Peta Jalan Pembangunan Desa
Presiden Jokowi. (Antara)

Suara.com - Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 membawa semangat baru dalam pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat dari bawah ke atas. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, melalui UU ini beberapa desa juga dapat membangun sebuah kawasan pedesaan yang memiliki pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam dan infrastruktur desa yang terintegrasi.

Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno berharap, Presiden Joko Widodo tidak membangun desa dengan ego sektoral. Kata dia, Jokowi harus memimpin langsung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat UU Desa.

“Bak penyakit, ego sektoral ini kian akut dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta perangkat pemerintahan desa sebagai amanat dari UU Desa sejatinya dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi–JK sebagai model proyek percontohan dari menanggalkan ego sektoral,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (4/11/2014).

Iwan menambahkan, dalam  kampanye pilpres yang lalu, Jokowi–JK menjanjikan kesejahteraan desa melalui alokasi dana desa rata–rata Rp. 1,4 miliar per desa dalam bentuk pogram bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa sebagai PNS secara bertahap.

Untuk melunasi janji politiknya, dalam 100 hari pemerintahan ke depan, Jokowi–JK perlu merumuskan dan mengumumkan kepada publik tentang peta jalan (road map) membangun 72.944 Desa di seluruh Indonesia sesuai amanat UU Desa.

Selain itu, kata Iwan, Sekretariat Pemberdayaan Desa berharap pemerintahan yang baru mempercepat pelaksanaan APBN Perubahan 2015 terutama yang terkait anggaran Desa. Mengingat dalam APBN 2015 ini alokasi anggaran untuk desa belum mencerminkan kebutuhan pembangunan desa yang sesungguhnya.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan

Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:57 WIB

Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

News | Senin, 20 Januari 2025 | 16:19 WIB

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:30 WIB

Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades

News | Kamis, 02 Mei 2024 | 15:01 WIB

TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:49 WIB

LKPP Wujudkan Pembangunan Desa yang Hebat Lewat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

LKPP Wujudkan Pembangunan Desa yang Hebat Lewat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 11:40 WIB

Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui

Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 17:09 WIB

Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas

Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:05 WIB

Jebol Pagar DPR, Aksi Demo Kepala Desa Berlangsung Ricuh

Jebol Pagar DPR, Aksi Demo Kepala Desa Berlangsung Ricuh

Foto | Rabu, 31 Januari 2024 | 17:02 WIB

Kategori Desa Tertinggal Diminta Dihapuskan, Senator Abdul Kholik: Harus Didasarkan pada Potensi

Kategori Desa Tertinggal Diminta Dihapuskan, Senator Abdul Kholik: Harus Didasarkan pada Potensi

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:24 WIB

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB