Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Target Pajak Naik, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak

Doddy Rosadi | Tengku Sufiyanto | Suara.com

Jum'at, 23 Januari 2015 | 14:16 WIB
Target Pajak Naik, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak
Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo (kiri). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan revisi atas berbagai aturan pajak yang bertujuan untuk  menambah setoran pajak hingga Rp 27,06 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengungkapkan, revisi aturan pajak tersebut sedang dibicarakan.

"Ini kita bicara mengenai menaikkan penerimaan negara," ungkap Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/1/2015).

Mardiasmo menjelaskan, revisi aturan tersebut sedang masuk tahap finalisasi dan akan segera diajukan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk disetujui.

"Semalam saya rapat, diajukan ke Menkeu dulu. Ada revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Mardiasmo menuturkan bahwa rincian PMK yang akan direvisi, sehingga mencapai penambahan pajak sebesar Rp 27,06 triliun, diantaranya:

1.Perubahan PMK mengenai tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan potensi Rp 4 triliun.

2.Perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, dengan potensi Rp 1,25 triliun.

3.Penambahan dalam PMK tentang objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batu bara, dengan potensi Rp 3,66 triliun.

4.Perubahan PP tentahg PPh final persewaan tanah dan bangunan, potensi Rp 1,75 triliun.

5.Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23, dengan potensi Rp 4,9 triliun.

6.Perubahan PMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, dengan potensi Rp 3 triliun.

7.Perubahan PMK tentang perluasan objek PPh pasal 22 atas barang sangat mewah misal perhiasan mewah, dengan potensi Rp 1 triliun.

8.Perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 atas WP usaha pelayaran, dengan potensi Rp 1 triliun.

9.Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri), dengan potensi Rp 4 triliun.

10.Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol (pengantar Surat Menteri Keuangan kepada Menteri PU-26 Januari2015), dengan potensi Rp 500 miliar.

11.Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200-6.600 watt, dengan potensi Rp 2 triliun.

12.Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu. Potensi nol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Genjot Pajak Online, 2015 Target Raih 10.951 Wajib Pajak

Ahok Genjot Pajak Online, 2015 Target Raih 10.951 Wajib Pajak

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 13:52 WIB

Ini Cara Menkeu Capai Target Pajak Rp1.300 Triliun

Ini Cara Menkeu Capai Target Pajak Rp1.300 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2015 | 15:10 WIB

Terkini

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB