Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Doddy Rosadi

Senin, 09 Februari 2015 | 12:54 WIB
Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Susi Pudjiastuti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (9/2/2015) menenggelamkan kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal dengan nama lambung KM Laut Natuna 28 atau KM Sudhita setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman.

Kapal ilegal berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas (KP) KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010. Selain itu KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.

“Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara”, tegas Susi, seperti dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (9/2/2015).

Lebih lanjut Susi menyebutkan bahwa KM Laut Natuna 28 ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis tanggal 30 Oktober 2014, pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nakhoda bernama Sangwian Srisom (46 tahun) WNA Thailand dan sebelas orang ABK yang juga berkewarganegaraan Thailand, diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna pada posisi 010 56.000’ LU – 1060 49.000’ BT.
 
Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kg. “Mungkin kapal itu baru beroperasi atau kemungkinan muatannya sudah dialihkan ke kapal tremper”, ungkap Susi.

Selain itu, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kapal Thailand ini juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung. Pada sisi kanan lambung kapal tertulis KM. SUDHITA sedangkan pada sisi kiri lambung kapal tertulis KM Laut Natuna 28. “Hal ini merupakan upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh aparat pengawas di lapangan”, jelas Susi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Ingin Matikan Nelayan, Ini Jawaban Menteri Susi

Dituding Ingin Matikan Nelayan, Ini Jawaban Menteri Susi

Bisnis | Senin, 02 Februari 2015 | 14:12 WIB

Kebijakannya Menyusahkan Pengusaha, Ini Komentar Menteri Susi

Kebijakannya Menyusahkan Pengusaha, Ini Komentar Menteri Susi

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2015 | 13:19 WIB

Menteri Susi: Semua Bibit Lobster Diekspor ke Vietnam

Menteri Susi: Semua Bibit Lobster Diekspor ke Vietnam

Bisnis | Senin, 26 Januari 2015 | 12:58 WIB

Menteri Susi: Dua Kapal Pengangkut Ikan Ditangkap

Menteri Susi: Dua Kapal Pengangkut Ikan Ditangkap

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2015 | 14:46 WIB

Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Tetap Akan Ditenggelamkan!

Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Tetap Akan Ditenggelamkan!

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2014 | 17:59 WIB

Terkini

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Ferli Hidayat Duduk di Kursi Elit Polri, Suporter Sodorkan 5 Tuntutan Kanjuruhan kepada Kapolri

Ferli Hidayat Duduk di Kursi Elit Polri, Suporter Sodorkan 5 Tuntutan Kanjuruhan kepada Kapolri

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Kombes Ferli Hidayat Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejak Kariernya

Kombes Ferli Hidayat Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejak Kariernya

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:23 WIB

MBG Prasmanan Diklaim Kurangi Makanan Terbuang, Jam Istirahat Siswa Bertambah

MBG Prasmanan Diklaim Kurangi Makanan Terbuang, Jam Istirahat Siswa Bertambah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur dari Komut TRIN

Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur dari Komut TRIN

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Pesta Buah di Hutan Ceria

Pesta Buah di Hutan Ceria

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Denny Indrayana Lulusan Apa? Berani Gugat Ijazah Gibran di MK

Denny Indrayana Lulusan Apa? Berani Gugat Ijazah Gibran di MK

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Asap Karhutla Sampai Singapura Jelang Gelaran F1, Kemenhut Kerahkan Ribuan Personel

Asap Karhutla Sampai Singapura Jelang Gelaran F1, Kemenhut Kerahkan Ribuan Personel

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Ditanya Kapan DPR Sikapi Putusan MK soal Gibran, Abduh: Mungkin Tahun Depan

Ditanya Kapan DPR Sikapi Putusan MK soal Gibran, Abduh: Mungkin Tahun Depan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan, BRI Salurkan Ambulans untuk Yayasan Gemah Ripah Lohjinawi Klaten

Perkuat Layanan Kesehatan, BRI Salurkan Ambulans untuk Yayasan Gemah Ripah Lohjinawi Klaten

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×