Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Kemendag: Daerah Wisata Diperbolehkan Jual Bir, Asalkan...

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 16 April 2015 | 19:05 WIB
Kemendag: Daerah Wisata Diperbolehkan Jual Bir, Asalkan...
Ilustrasi minuman mengandung alkohol, bir. (Sumber: Shutterstock)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membolehkan mini market kawasan wisata Indonesia menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen. 
 
Aturan tersebut berdasarkan pengecualian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan dalam petunjuk teknis aturan tersebut.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan dengan demikian tidak hanya pengecer di daerah pariwisata Pulau Bali saja yang masih diizinkan untuk menjual minuman jenis bir tersebut. 
 
"Yang penting, daerah tersebut ada peraturan daerahnya yang mengatakan kalau daerah tersebut termasuk dalam daerah wisata. Kalau nggak ada perdanya aturan ini tetap berlaku, jangan dibuat-buat," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
 
Ia menyontohkan seperti di Bali. Pulau Dewata memiliki 16 Perda kawasan wisata. Jika di daerah lain juga ada Perda yang menetapkan kawasan atau lokasi tertentu sebagai daerah wisata, penjualan minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan.
 
"Kita kan terhadap turis tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap yang dapat membeli hanya yang berusia di atas 21 tahun," katanya.
 
Namun, Srie menegaskan tidak semua orang bisa bebas berjualan bir di daerah wisata tersebut. Dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri yang diteken oleh Rachmat Gobel, pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi penjual bir yang diizinkan:
 
Syarat pertama, pedagang yang diperbolehkan berjualan bir harus terdaftar dalam satu badan atau kelompok usaha bersama misalnya koperasi atau dari Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Desa. 
 
Kedua, pedagang tersebut bisa bekerjasama dengan hotel, bar, restoran, maupun supermarket untuk mendapatkan pasokan bir.
 
Ketiga, penjualan bir di daerah wisata tidak hanya diizinkan untuk turis asing seperti yang sebelumnya diucapkan Rachmat Gobel. Namun juga bisa dibeli oleh turis lokal.
 
Keempat, pembeli bir di kawasan wisata harus berusia 21 tahun ke atas. Ketika menjual bir tersebut, penjual harus memastikan si pembeli sudah cukup umur dengan memintanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
 
Terkait dengan sanksi, lanjut Srie, bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan akan menerima sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. 
 
Apabila penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol tetapi menjualnya maka akan mendapatkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku. 
 
Seperti diketahui, mulai hari ini, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PermendagNo 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok akan Bangun Toko Khusus Bir di Jakarta

Ahok akan Bangun Toko Khusus Bir di Jakarta

News | Kamis, 16 April 2015 | 18:29 WIB

Polemik Bir, PKS: Emang Ahok Majelis Ulama?

Polemik Bir, PKS: Emang Ahok Majelis Ulama?

News | Jum'at, 10 April 2015 | 17:40 WIB

Kemendagri Tegur Ahok karena Masih Target Pajak dari Miras

Kemendagri Tegur Ahok karena Masih Target Pajak dari Miras

News | Kamis, 02 April 2015 | 19:05 WIB

Terkini

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:16 WIB

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Singapura Buka Suara soal Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB