Kemendag: Daerah Wisata Diperbolehkan Jual Bir, Asalkan...

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 16 April 2015 | 19:05 WIB
Kemendag: Daerah Wisata Diperbolehkan Jual Bir, Asalkan...
Ilustrasi minuman mengandung alkohol, bir. (Sumber: Shutterstock)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membolehkan mini market kawasan wisata Indonesia menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol maksimal lima persen. 
 
Aturan tersebut berdasarkan pengecualian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditetapkan dalam petunjuk teknis aturan tersebut.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan dengan demikian tidak hanya pengecer di daerah pariwisata Pulau Bali saja yang masih diizinkan untuk menjual minuman jenis bir tersebut. 
 
"Yang penting, daerah tersebut ada peraturan daerahnya yang mengatakan kalau daerah tersebut termasuk dalam daerah wisata. Kalau nggak ada perdanya aturan ini tetap berlaku, jangan dibuat-buat," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
 
Ia menyontohkan seperti di Bali. Pulau Dewata memiliki 16 Perda kawasan wisata. Jika di daerah lain juga ada Perda yang menetapkan kawasan atau lokasi tertentu sebagai daerah wisata, penjualan minuman beralkohol golongan A masih diperbolehkan.
 
"Kita kan terhadap turis tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap yang dapat membeli hanya yang berusia di atas 21 tahun," katanya.
 
Namun, Srie menegaskan tidak semua orang bisa bebas berjualan bir di daerah wisata tersebut. Dalam petunjuk teknis Peraturan Menteri yang diteken oleh Rachmat Gobel, pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat bagi penjual bir yang diizinkan:
 
Syarat pertama, pedagang yang diperbolehkan berjualan bir harus terdaftar dalam satu badan atau kelompok usaha bersama misalnya koperasi atau dari Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Desa. 
 
Kedua, pedagang tersebut bisa bekerjasama dengan hotel, bar, restoran, maupun supermarket untuk mendapatkan pasokan bir.
 
Ketiga, penjualan bir di daerah wisata tidak hanya diizinkan untuk turis asing seperti yang sebelumnya diucapkan Rachmat Gobel. Namun juga bisa dibeli oleh turis lokal.
 
Keempat, pembeli bir di kawasan wisata harus berusia 21 tahun ke atas. Ketika menjual bir tersebut, penjual harus memastikan si pembeli sudah cukup umur dengan memintanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
 
Terkait dengan sanksi, lanjut Srie, bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan akan menerima sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. 
 
Apabila penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol tetapi menjualnya maka akan mendapatkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku. 
 
Seperti diketahui, mulai hari ini, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PermendagNo 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok akan Bangun Toko Khusus Bir di Jakarta

Ahok akan Bangun Toko Khusus Bir di Jakarta

News | Kamis, 16 April 2015 | 18:29 WIB

Polemik Bir, PKS: Emang Ahok Majelis Ulama?

Polemik Bir, PKS: Emang Ahok Majelis Ulama?

News | Jum'at, 10 April 2015 | 17:40 WIB

Kemendagri Tegur Ahok karena Masih Target Pajak dari Miras

Kemendagri Tegur Ahok karena Masih Target Pajak dari Miras

News | Kamis, 02 April 2015 | 19:05 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×