Array

Ini Syarat Investor Dapat Keringanan Pajak

Rabu, 06 Mei 2015 | 18:34 WIB
Ini Syarat Investor Dapat Keringanan Pajak
Kepala BKPM Franky Sibarani (tengah). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) yang mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/2015).

Fasilitas tax allowance bentuk insentif dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para investor dalam menanamkan modal di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengungkapkan fasilitas tax allowance nantinya berbentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen. Selain itu, lanjut dia, adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Namun, bagi perusahaan dan investor yang ingin mendapatkan fasilitas pemerintah tersebut, BKPM mengajukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para investor.

Pemberian fasilitas tax allowance hanya diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan berikat, melakukan pembangunan infrastruktur, menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, menyerap tenaga kerja sebanyak 500-1.000 orang, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan reinvestasi, serta melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Setelah pemberlakuan insentif tax allowance, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kalangan investor, khususnya industri padat karya untuk merumuskan usulan insentif yang dapat mendorong pertumbuhan investasi sektor tersebut.

"Industri padat karya cukup strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami perlambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan expo," kata Franky.

Selain itu, bagi para investor yang ingin mengajukan permohonan keringanan pajak, kini sudah tidak harus lagi menyambangi satu per satu kantor kementerian terkait. Pasalnya, BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.

Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. Dalam hal ini Kemenkeu akan diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan.

“Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tax allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI