Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ekonom Sebut SBY Ikut Andil Bikin Carut Marut Sektor Migas

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:37 WIB
Ekonom Sebut SBY Ikut Andil Bikin Carut Marut Sektor Migas
Presiden Ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada Sesi I Konferensi Parlemen Asia Afrika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noordin mengatakan tata kelola minyak dan gas di Indonesia yang sangat berbelit karena masih menganut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini sekarang sedang direvisi.

Noorsy mengatakan UU tersebut lahir untuk menggantikan UU Migas Nomor 8 tahun 1971. UU Nomor 22 dinilai sebagai regulasi yang mengawali penentuan harga berdasar mekanisme pasar.

Menurutnya pergantian UU tersebut diubah oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih Presiden RI, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro.

“Tata kelola minyak dan gas di Indonesia itu berbelit karena lahirnya UU No 22 tahun 2001 yang direvisi oleh ketiga manusia itu. Carut marut di sektor minyak dan gas yang arena tiga manusia itu,” kata Noorsy saat ditemui dalam diskusi bertema Mendambakan UU Migas yang Konsitusional di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Noorsy menjelaskan SBY, Kuntoro Mangkusubroto, dan Purnomo Yusgiantoro melakukan revisi UU tersebut untuk menarik investor ke Indonesia. Jika UU tersebut tidak direvisi, investor tidak akan masuk ke dalam negeri.

“Mereka janjikan dalam rangka menarik investor, mereka janjikan dalam rangka meningkatkan industri perminyakan. Tapi dalam kenyataannya yang kita terima selama ini apa, adanya UU tersebut justru bikin produksi kita anjlok kan. Investor emang banyak yang masuk, tetapi perbaikan di sektor energi enggak ada,” katanya.

Mirisnya, lanjut Noorsy, di masa Pemerintahan Joko Widodo saat ini pun UU tersebut masih tetap dipertahankan dengan dalih harga keekonomian.padahal jika mengacu berdasarkan hasil putusan MK terhadap UU migas 22/2001 itu pada tahun 2005, ditegaskan bahwa tidak boleh diberlakukan harga pasar pada migas dan harus tunduk pada konstitusi.

“Padahal keputusan MK itu sudah jelas kalau pasar migas itu tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, tapi kenapa ini masih diterapkan oleh Jokowi? Kerasnya sikap pemerintah yang masih memberlakukan mekanisme pasar dengan dalih harga keekonomian, saya enggak tahu amanat apa yang mereka pegang. Padahal dalam sumpah mereka berpegang pada konstitusi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Anggota DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:08 WIB

Tingkatkan Lifting Minyak, Pemerintah Kerahkan Ahli Eksplorasi

Tingkatkan Lifting Minyak, Pemerintah Kerahkan Ahli Eksplorasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 20:00 WIB

Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara

Sektor Migas Sumbang 21 Persen Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 19:23 WIB

Izin Investasi Migas Dilimpahkan ke BKPM

Izin Investasi Migas Dilimpahkan ke BKPM

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2015 | 17:32 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB