Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada semester I 2015 telah menemukan 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dirjen Standar Pelayanan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan, jika di lihat trennya setiap tahun, produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan terus mengalami peningkatan.
"Kalau dilihat secara per tahun, trennya selalu mengalami peningkatan. Kalau tahun ini lebih banyak didapati produk yang tidak sesuai," kata Widodo saat dijumpai dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (7/7/2015).
Widodo menjelaskan, barang yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dilihat dari tiga parameter yaitu SNI, label produk dengan bahasa Indonesia, dan manual kartu garansi.
Paling banyak bermasalah adalah label produk sebanyak 53 produk, SNI sebanyak 39 produk dan MKG sebanyak 21 produk.
Dari produk-produk yang tidak sesuai dengan tiga parameter tersebut paling banyak ditemui di produk-produk rumah tangga dan lebih banyak barang impor.
"Paling banyak itu elektronik kayak televisi, mesin cuci, setrika dan sejenisnya. Nah yang nggak sesuai ini 63 persennya produk impor dan yang dalam negeri ada 36,3 persen yang tidak sesuai. Impor ini banyak," tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Widodo memgaku telah memberikan surat teguran kepada 45 pengusaha untuk menarik semua produknya tersebut. Jika masih melanggar, maka Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi administratif dan pidana.
"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya karena ancaman sanksi administrasi tidak serta merta menghilangkan sanksi pidananya," katanya.