Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenkeu: Kenaikan Bea Masuk Impor Lindungi Industri Lokal

Ruben Setiawan

Jum'at, 24 Juli 2015 | 02:15 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Bea Masuk Impor Lindungi Industri Lokal
Ilustrasi daging

Suara.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea masuk impor mengalami kenaikan karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri.

"Kita sudah lama melihat konsumsi dalam negeri dari barang impor makin besar. Mungkin ini saatnya kita membantu mendorong produksi dalam negeri dengan meningkatkan tarif bea masuk," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Suahasil mengatakan kenaikan tarif bea masuk impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 sudah lama ingin dirumuskan, namun proses finalisasinya baru selesai pada pertengahan tahun 2015.

Ia menambahkan aturan yang berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 8 Juli 2015 ini memiliki manfaat jangka panjang agar masyarakat mulai berpikir untuk menggunakan barang-barang konsumsi hasil pengolahan industri lokal.

"Saya rasa industri dalam negeri patut untuk didorong, apalagi (kinerja) sektor manufaktur lagi turun. Kita pikirkan yang paling baik untuk industri dalam negeri dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.

Suahasil juga tidak mengaku khawatir, apabila aturan penyesuaian tarif bea masuk impor tersebut, justru menghambat konsumsi rumah tangga dan mempengaruhi kinerja perekonomian untuk tumbuh sesuai proyeksi yang diinginkan pemerintah.

Beberapa produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk antara lain makanan seperti daging dan sosis yang mengalami revisi hingga 30 persen, serta ikan dan coklat yang masing-masing terkena bea masuk 15 persen.

Produk lainnya adalah sayuran 20 persen, es krim, saus dan suplemen masing-masing hingga 15 persen, air mineral 10 persen, minuman fermentasi 90 persen dan seluruh minuman mengandung etil alkohol 150 persen.

Produk rumah tangga seperti shampo, pakaian dan aksesoris lainnya terkena penyesuaian hingga 15 persen, serta sabun, barang higienis, perangkat makan non kayu dan bangunan masing-masing 10 persen.

Untuk barang-barang tekstil seperti karpet dan yang lainnya rata-rata sebesar 22,5 persen-25 persen, sedangkan untuk perhiasan, lampu, alas kasur, kulkas, pemanas air, mesin cuci masing-masing sebesar 15 persen.

Untuk kendaraan bermotor dikenakan kenaikan tarif bea masuk impor 50 persen, namun untuk motor jenis motorkros dikenakan 40 persen. Untuk jenis onderdil seperti generator, busi dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×