Array

Bea Cukai Ditunjuk Percepat "Dwelling Time," DPR: Tak Efektif

Siswanto Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2015 | 14:05 WIB
Bea Cukai Ditunjuk Percepat "Dwelling Time," DPR: Tak Efektif
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan penunjukan Bea Cukai sebagai Koordinator Percepatan dwelling time di pelabuhan tidak akan efektif dalam waktu jangka panjang. Selama ini Bea Cukai disibukkan oleh kegiatan analyst point yang merupakan titipan dari 18 kementerian dan lembaga.

"Hal itu yang membuat proses dwelling time menjadi lama, sehingga hal inilah yang harus dibenahi," kata Yudi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Yudi menilai penunjukan Bea Cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial, dan kurang komprehensif. Padahal, menurut Yudi, yang ingin dilakukan adalah penyederhaan (simplifikasi) proses di pelabuhan. Mulai dari pre-clearance, customs clearance, hingga post-clearance.

"Seharusnya penunjukan percepatan dwelling time dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yang mendalam," kata wakil ketua komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di beberapa negara dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (port authority), misalnya, di Singapura dan Hongkong, "Sangat jarang dilakukan oleh Bea Cukai," katanya

Selain itu, penunjukan Bea Cukai juga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan pasal 1 ketentuan umum, Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Sedangkan fungsi keselamatan dan keamanan kapal dilakukan oleh syahbandar.

Karena itu, lanjut legislator PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat IV tersebut, payung hukum pelaksanaan percepatan dwelling time oleh Bea Cukai tidak jelas.

"Sampai sejauh mana wewenang dan tugas Bea Cukai dalam mengkoordinir, hal ini tentu akan berpotensi terulangnya permasalahan yang ada saat ini," kata Yudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI