Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Penerimaan Pajak Hingga September Capai 53,02 Persen

Ardi Mandiri | Suara.com

Jum'at, 09 Oktober 2015 | 03:21 WIB
Penerimaan Pajak Hingga September Capai 53,02 Persen
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)

Suara.com - Realisasi penerimaan pajak nasional terhitung sejak Januari hingga September 2015 mencapai Rp686,27 triliun atau 53,02 persen dari target yang dicanangkan pemerintah Rp1.294,26 triliun.

"Penerimaan pajak sudah di atas 50 persen. Apabila dihitung dengan PPh Migas realisasinya 53,02 persen, sedangkan apabila tanpa PPh Migas realisasinya 51,94 persen (Rp646,55 triliun)," kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dari jenis pajak, realisasi penerimaan PPh Migas mencapai persentase 80,2 persen atau Rp39,73 triliun dari target Rp49,53 triliun. Target penerimaan PPh Migas sendiri memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya Rp87,45 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Non Migas sendiri baru mencapai Rp357,77 triliun atau 56,8 persen dari target Rp629,84 triliun. Target PPh Migas tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu Rp458,69 triliun.

"Namun, apabila dibandingkan dengan realisasi September tahun lalu sebesar Rp329,28 triliun, realisasi kali ini lebih tinggi yakni tumbuh 8,65 persen," ujar Mekar.

Berdasarkan komposisi penerimaan PPh Non Migas, PPh Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 32 persen. Hingga September, penerimaan PPh 25/29 Badan sendiri mencapai Rp113 triliun atau 51 persen dari target. Penerimaan tersebut tumbuh 5 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada 2014.

Menurut Mekar, walaupun pertumbuhan realisasi masih jauh dari kenaikan target, tapi merupakan perbaikan signifikan dari 2014 di mana pada periode September penerimaan PPh 25/29 Badan turun 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Faktor-faktor makroekonomi seperti perlambatan ekonomi dan depresiasi rupiah sangat mempengaruhi kinerja penerimaan PPh 25/29 Badan," kata Mekar.

Adapun pemberi kontribusi terbesar kedua dan ketiga PPh Non Migas yakni PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan dari pemberi kerja dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) masing-masing 24 persen dan 19 persen.

Penerimaan PPh Pasal 21 hingga September mencapai 68 persen dari target dan bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu meningkat 20 persen.

Mekar menilai faktor yang mempengaruhi penerimaan PPh Pasal 21 tersebut yakni terkait sejauh mana perlambatan ekonomi Indonesia mengakibatkan penurunan penyerapan tenaga kerja dan tingkat PHK. Selain itu, faktor lainnya yakni kebijakan penyesuaian besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang semula Rp24,3 juta naik menjadi Rp36 juta.

"Dengan PTKP yang baru, jumlah wajib pajak yang membayar pajak kemungkinan akan berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh 21. Efek ini diharapkan akan di-offset oleh peningkatan konsumsi rumah tangg," kata Mekar.

Sedangkan, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP mencapai 89 persen dari target. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan tersebut meningkat 29 persen.

"Faktor yang dapat menjelaskan pertumbuhan ini antara lain gencarnya pemberitaan tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP termasuk penyanderaan (gijzeling)," ujar Mekar.

Sementara itu, penerimaaan dari PPN dan PPnBM sendiri hingga September mencapai Rp271,7 triliun atau 47,13 persen dari target Rp576,47 triliun.

Hingga akhir triwulan ketiga, penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) baru mencapai 49 persen dari target dan hanya tumbuh 4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

"Tantangannya adalah perlambatan ekonomi Indonesia khususnya rumah tangga dan belanja pemerintah yang masih rendah hingga akhir triwulan ketiga 2015," ujar Mekar.

Sedangkan PPN Impor hingga September baru mencapai 47 persen dari target dan turun 12 persen dibandingkan realisasi September 2014. Adapun industri yang mengalami penurunan signifikan adalah industri migas.

"Faktor yang mempengaruhinya antara lain rendahnya kinerja impor di tahun 2015, depresiasi rupiah, dan anjloknya harga minyak dunia," kata Mekar.

Untuk jenis pajak PBB, hingga September realisasinya mencapai Rp13,23 triliun atau 49,57 persen dari target Rp26,69 triliun. Sedangkan realisasi Pajak Lainnya mencapai Rp3,85 triliun atau 32,8 persen dari target Rp11,73 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Messi Bebas, Ayahnya Terancam Masuk Bui Terkait Penggelapan Pajak

Messi Bebas, Ayahnya Terancam Masuk Bui Terkait Penggelapan Pajak

Bola | Rabu, 07 Oktober 2015 | 06:15 WIB

Terbukti Menggelapkan Pajak, Harta Bintang Barcelona Dibekukan

Terbukti Menggelapkan Pajak, Harta Bintang Barcelona Dibekukan

Bola | Sabtu, 26 September 2015 | 07:55 WIB

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp577 Miliar

Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp577 Miliar

News | Rabu, 23 September 2015 | 05:15 WIB

Sejumlah Pihak Tolak RUU Pertembakauan, Dukung Cukai Rokok Naik

Sejumlah Pihak Tolak RUU Pertembakauan, Dukung Cukai Rokok Naik

News | Selasa, 15 September 2015 | 05:19 WIB

Terkini

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB