Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

M Nurhadi | Rina Anggraeni | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
  • OJK mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli kendaraan ilegal berstatus STNK Only yang marak terjadi di Indonesia.
  • Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB berisiko hukum dan merusak industri pembiayaan nasional.
  • OJK mengimbau masyarakat untuk bertransaksi melalui jalur resmi guna menghindari tindak kejahatan serta melindungi ekosistem keuangan otomotif nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan skema "STNK Only" atau unit tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya menempatkan pembeli dalam risiko hukum yang serius, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas industri pembiayaan (multifinance) di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik ini.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap legalitas dokumen merupakan pilar utama dalam melindungi ekosistem keuangan nasional.

"Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).

Agusman menyoroti fenomena di mana masyarakat sering kali tergiur oleh harga unit yang jauh di bawah harga pasar pada kendaraan "STNK Only".

Padahal, ketiadaan BPKB menandakan status hukum kendaraan yang tidak jelas. Unit-unit tersebut rawan berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari kasus penggelapan hingga kendaraan hasil kejahatan atau "bodong".

Menyikapi hal ini, OJK terus mengintensifkan program edukasi agar publik hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi dengan dokumen yang sah secara hukum.

"Kami terus memperkuat edukasi agar masyarakat memastikan transaksi dilakukan melalui jalur resmi. Dokumen yang lengkap bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bagi konsumen itu sendiri," imbuh Agusman.

Langkah tegas OJK dalam menertibkan skema ilegal ini juga didorong oleh besarnya kontribusi sektor otomotif terhadap industri multifinance.

Data per Februari 2026 mencatat angka penyaluran dana yang fantastis. Pembiayaan untuk kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun, menyumbang 26,47 persen dari total penyaluran industri secara keseluruhan.

Sektor mobil bekas pun tidak kalah signifikan. Pasar ini mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp88,36 triliun atau setara 16,32 persen dari total pembiayaan nasional.

"Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam industri multifinance. Termasuk pembiayaan mobil bekas yang memberikan skema pembiayaan yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat," jelas Agusman.

Dengan nilai transaksi yang menembus angka ratusan triliun rupiah, OJK menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijaksana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Terkini

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:35 WIB

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:49 WIB

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:29 WIB