Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Menteri Susi Kritik Aturan Impor Produk Tertentu

Adhitya Himawan

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 15:24 WIB
Menteri Susi Kritik Aturan Impor Produk Tertentu
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang di dalamnya juga mencakup ketentuan impor sejumlah produk perikanan.

Menteri Susi di Jakarta, Jumat (30/10/2015) menegaskan pihaknya pasti bakal mendiskusikan tentang isi Permendag tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Dengan Permendag tersebut, sejumlah komoditas perikanan yang bisa diimpor antara lain ikan tuna, cakalang dalam keadaan kedap udara, dan teri dalam keadaan kedap udara. Impor dapat dilakukan bila terjadi kekurangan. Masalahnya, Menteri Susi mengaku belum dikonsultasikan mengenai hal tersebut. "Ukuran kekurangan di mana? Tidak boleh dong seperti itu... itu pasti kita akan mendapat masalah dengan nelayan kecil," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan agar berbagai pihak jangan lagi mengutamakan paradigma impor.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi dari industri dalam negeri meminta pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dinilai mengancam industri nasional dan menurunkan daya saing produk dalam negeri. "Kami menyampaikan dengan keras bahwa Permendag 87/2015 yang dikeluarkan 15 Oktober 2015 sama sekali tidak pro industri dalam negeri," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Putri K Wardani, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/10).

Putri mengatakan, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produknya di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.

Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik dan mainan anak.

Tujuh asosiasi tersebut antara lain adalah Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Gabungan Elektronika Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia, Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia dan Asosiasi Sepatu Indonesia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Wabah Penyakit, Impor Daging dari Malaysia Diperketat

Ada Wabah Penyakit, Impor Daging dari Malaysia Diperketat

News | Minggu, 18 Oktober 2015 | 13:24 WIB

Jokowi Melihat Hasil Penindakan Impor Ilegal

Jokowi Melihat Hasil Penindakan Impor Ilegal

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2015 | 18:24 WIB

Ini Alasan Impor Minyak Mentah Indonesia Naik

Ini Alasan Impor Minyak Mentah Indonesia Naik

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2015 | 14:52 WIB

Rapat Kabinet Terbatas Impor Ilegal

Rapat Kabinet Terbatas Impor Ilegal

Foto | Senin, 12 Oktober 2015 | 17:50 WIB

Ada 'Begal', Menko Rizal Usul Tata Niaga Garam Diubah

Ada 'Begal', Menko Rizal Usul Tata Niaga Garam Diubah

News | Senin, 21 September 2015 | 12:44 WIB

Pemerintah Hapus Rekomendasi Impor Garam

Pemerintah Hapus Rekomendasi Impor Garam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2015 | 16:22 WIB

Polda Metro Telisik Permainan Impor Garam di "Dwelling Time"

Polda Metro Telisik Permainan Impor Garam di "Dwelling Time"

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 12:52 WIB

KPPU Sebut Kartel Garam Impor  Untung Rp2,25 Triliun Setahun

KPPU Sebut Kartel Garam Impor Untung Rp2,25 Triliun Setahun

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2015 | 06:01 WIB

Garam Impor Beredar, Menteri Susi 'Curhat' ke Jokowi

Garam Impor Beredar, Menteri Susi 'Curhat' ke Jokowi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2015 | 15:17 WIB

Menko Kemaritiman: Indonesia Masih Kekurangan Produksi Pakan Ikan

Menko Kemaritiman: Indonesia Masih Kekurangan Produksi Pakan Ikan

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2015 | 16:28 WIB

Terkini

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:11 WIB