Pesawat udara atau kapal laut
Di sini juga bukan sembarang pesawat udara atau kapal laut ya. Ukuran pesawat udara atau kapal laut yang layak diagunkan, harus di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek.
Lalu, gimana seandainya sama sekali gak punya aset-aset agunan yang dianjurkan oleh PBI di atas? Gak perlu khawatir, pada kenyataannya ada kok alternatif aset yang bisa diagunkan, seperti
Emas
Ternyata gak hanya bisa diperjualbelikan, emas juga bisa berguna sebagai agunan. Walau emas masuk kriteria sebagai agunan, namun agunan berupa emas hanya berlaku di perbankan syariah. Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (gadai syariah) Emas.
Deposito
Menjadikan tabungan atau deposito sebagai alternatif agunan ke bank memang belum familiar. Ditambah lagi kenyataan bahwa baru beberapa bank saja yang bersedia menerima deposto sebagai jaminan kredit.
Kelebihan dari menjaminkan deposito adalah nasabah bisa melindungi kepemilikan asetnya saat kepepet harus mengajukan pinjaman. Terlebih lagi soal bunga, gak perlu khawatir. Karena beban bunga akan lebih kecil dibandingkan bunga kredit umum.
Laptop atau barang elektronik lainnya
Gimana kalau hanya punya laptop model terkini? Ya bisa saja ke Pegadaian yang memang resmi milik pemerintah. Paling gak laptop kamu baru digunakan selama setahun dan ada kwitansi asli pembelian.
Gimana nih? Sekarang sudah makin paham dong agunan atau jaminan apa saja yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit multiguna? Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan kamu ya, jangan hanya sekedar ikut-ikutan!
Baca juga artikel Duitpintar lainnya :
Ini Perbedaan dan Pengertian Kredit Multiguna dan KTA Jangan Sampai Salah Pilih
Kredit dengan Jaminan AJB Akta Jual Beli Properti Memangnya Bisa? Bukan Tipu-Tipu
Gak Perlu Pusing KTA Ditolak Coba Over Kredit Kendaraan ke Leasing Buat Dapat Dana Segar