Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2016 | 08:00 WIB
Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Siapa sih yang gak suka belanja? Dari tua, muda, laki-laki dan perempuan, semua suka dengan kegiatan yang satu ini. Apalagi dengan fasilitas kartu kredit, belanja jadi makin mudah dan menyenangkan. Gak perlu lagi ngantri di ATM untuk tarik tunai sekian rupiah dan bawa uang terlalu banyak di dompet.

Sayangnya, saat belanja di merchant-merchant tertentu menggunakan kartu kredit, eh ada surcharge 3%. Emang surcharge itu apa sih? Surcharge adalah biaya yang dibebankan dari merchant kepada pemegang kartu kredit saat bertransaksi dengan kartu kredit.

 Semisal, nilai transaksi di sebuah merchant yang seharusnya hanya Rp500 ribu ditambah surcharge 3%. Sehingga total yang harus dibayar menjadi:

-       Rp 500 ribu x 3% = Rp15.000,

-       Total tarik tunai Rp500 ribu + Rp15 ribu = Rp515.000

 Loh kok bisa ada biaya seperti itu?

Awalnya, pihak penerbit kartu kredit, dalam hal ini bank, menjalin kerjasama dengan merchant dalam hal penyediaan sistem pembayaran digital payment melalui mesin EDC. Tujuannya, menggalakkan transaksi non tunai yang lebih aman, mudah, cepat dan terpercaya.

 Nah, kerjasama antara bank dengan merchant ini nggak lantas gratis. Ada keuntungan sekian persen yang diberikan oleh merchant ke pihak bank.

Asal kamu tahu nih, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 Pasal 8 jelas-jelas melarang praktik surcharge. Cuma ya, kalau bicara kenyataan di lapangan sih, praktik surcharge banyak tersebar.

Padahal sanksi yang diberikan cukup berat. Penerbit kartu kredit dapat menghentikan kerjasama dengan merchant yang masih melakukan praktik surcharge. Selain itu mesin EDC juga akan disita.

Hanya saja, bank mungkin masih mikir-mikir untuk menghentikan kerjasama dengan merchant-merchant yang memiliki nilai transaksi cukup besar. Bank nggak mau dong sumber tambahan income dari hasil kerjasama dengan merchant berakhir.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sendiri berharap, para merchant memasukkan biaya penyediaan digital payment ke dalam komponen harga produk saja. Bukan malah mengutip surcharge 3% pada setiap transaksi kartu kredit. Tindakan ini dianggap merugikan pemegang kartu kredit.

 Bagaimana agar tidak terkena praktik surcharge 3%

 Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari beban surcharge 3%:

-       Pilih merchant yang nggak mengenakan biaya surcharge

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI