- Pastikan bertanya terlebih dahulu sebelum berbelanja
- Periksa kembali struk belanjaan / card billing EDC
- Jika terpaksa harus belanja di merchant yang mengutip biaya surcharge, pisahkan tagihan surcharge dengan transaksi sesungguhnya.
Lalu bagaimana jika terlanjur kena surcharge 3%
Terkadang ada kondisi di mana pengguna kartu kredit lengah dan terkena surcharge saat bertransaksi. Ada juga saat di mana pengguna kartu kredit merasa gak mau ribet ngurus surcharge dan pasrah saja.
Apalagi kalau sudah terlanjur berada di merchant yang memang sedang diincar produknya. Lalu apa yang harus dilakukan?
- Membuat pengaduan resmi kepada pihak penerbit kartu kredit atau pemilik mesin EDC
- Jika usaha pertama gagal, coba mengadu ke pihak lain. Pihak lain tersebut antara lain Bank Indonesia (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kartu kredit memang bisa bikin hidup jadi lebih mudah. Pengguna kartu kredit harus paham benar biaya-biaya yang bisa menyertai transaksi kartu kredit. Salah satunya surcharge 3%.
Biaya tambahan seperti ini mungkin terkesan kecil dan ringan jika nominal transaksi juga kecil. Gimana kalau nilai transaksi cukup besar? Berapapun nominal transaksi kartu kredit yang dikenakan surcharge, sebagai nasabah jangan mau dirugikan ya!
Baca juga artikel Duitpintar.com lainnya:
Alasan Logis Merchant Tetap Pungut Biaya Surcharge
Ada Rahasia Apa di Balik Cicilan 0% Kartu Kredit?
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini