Sepanjang 2015, Jamkrida Jamin Kredit UMKM Rp4,24 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2016 | 01:31 WIB
Sepanjang 2015, Jamkrida Jamin Kredit UMKM Rp4,24 Triliun
PT Jamkrida Sumsel [jamkridasumsel.com]

Suara.com - PT Jamkrida, perusahaan penjaminan kredit daerah, yang tersebar di 16 provinsi membukukan total penjaminan kredit kepada pelaku UMKM hingga Rp4,24 triliun sepanjang 2015.

"Sampai akhir 2015, kinerja PT Jamkrida pada 16 provinsi yang sudah beroperasi telah mem-'back up' plafond penjaminan sebesar Rp7,43 triliun dengan total penjaminan Rp4,24 triliun," kata Ketua Forum Komunikasi PT Jamkrida Nur Chasan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Nur Chasan yang juga Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur itu mengatakan dengan total penjaminan sebesar itu, Jamkrida telah menjamin 111.170 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Jamkrida juga membukukan aset hingga Rp448 miliar.

"Kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal, untuk itu lembaga keuangan terutama perbankan diharapkan memanfaatkan potensi Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan," katanya.

Pihaknya berharap capaian kredit penjaminan pada 2019 bisa menyentuh 25 persen.

Sampai Desember 2015, sebanyak 16 Jamkrida telah berdiri di berbagai provinsi yakni Jawa Timur, Bali, Riau, NTB, Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sementara itu, PT Jamkrida Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, Peraturan Daerah (Perda) pembentukannya telah disahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan Perda Penyertaan Modal Disetor pada 2016 akan dibahas dan disetujui oleh gubernur dan DPRD.

Di sisi lain qanun pembentukan PT Jamkrida Syariah Aceh juga masih dalam proses walaupun qanun penyertaan modal sudah ada dengan penyertaan modal dasar sebesar Rp100 miliar (dengan modal disetor Rp25 miliar).

"Dengan demikian diperkirakan pada 2016 akan ada enam Jamkrida baru yang beroperasi," katanya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan, kehadiran lembaga penjaminan kredit sangat diperlukan untuk memperluas akses UMKM pada lembaga keuangan karena selama ini banyak UMKM yang memiliki usaha "feasible" namun belum cukup "bankable".

"Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan mendorong cakupan penjaminan bagi UMKM semakin luas, ini peluang yang baik bagi Jamkrida," katanya.

Pihaknya mengaku sangat "concern" terhadap Jamkrida sebagai upaya memperluas jangkauan kredit bagi UMKM. 

Jamkrida adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi memperluas akses kredit bagi UMKM yang dikenal sulit mendapatkannya dari perbankan.

Sayangnya hingga saat baru ada 10 Jamkrida dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini terungkap berdasarkan penetapan izin Jamkrida yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan Jamkrida tersebut memerlukan perda mengenai pembentukan perusahaan dan perda mengenai penyetoran modal negara dari APBD yang membutuhkan izin DPRD. Setelah itu Pemda mendirikan perseroan atas izin Kemenkumham baru diajukan ke OJK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI